Pekerja Proyek Edarkan Sabu Diringkus

Pekerja Proyek Edarkan Sabu Diringkus

Surabaya, memorandum.co.id - Seorang pekerja proyek berinisial DT (43), warga Jalan Pagesangan, terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya.  Pria tersebut ditangkap di rumahnya setelah terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu (SS). Terbukti, saat petugas menggeledah, ditemukan barang bukti 4 poket sabu seberat 1,45 gram. "Sabu kami temukan dalam dompet milik tersangka," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Kamis (27/1). Selanjutnya, DT diamankan petugas ke Mapolrestabes, Jalan Sikatan 1, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akhirnya dijebloskan ke tahanan. Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku barang yang dimilikinya memperoleh dari temannya berinisial SF (DPO) di daerah Pagesangan pada hari Rabu tanggal 5 Januari 2022. Daniel mengungkapkan, pada awalnya tersangka menerima barang haram itu sebanyak 6 poket dari  SF.  Kemudian dijual kembali oleh DT dan laku 2 poket. “Jadi barang bukti yang berhasil kami amankan itu, adalah sisanya dan yang lain sudah laku terjual,” pungkas Daniel. (rio)

Sumber: