M-Paspor dan E-Cekal, Wujud Imigrasi Selalu Beri Layanan Terbaik

M-Paspor dan E-Cekal, Wujud Imigrasi Selalu Beri Layanan Terbaik

Surabaya, memorandum.co.id - Imigrasi ingin selalu membuktikan peningkatan kualitas pelayanan publik di setiap bertambahnya usia. Memasuki usia ke-72, melalui momen Hari Bhakti Imigrasi (HBI), dua layanan yang diharapkan semakin memudahkan hadir di tengah-tengah masyarakat, aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) dan Elektronik Cegah Tangkal (e-Cekal) atau cekal online. Dua inovasi berbasis teknologi informasi itu dilaunching oleh Menkumham Yasonna H Laoly di Jakarta, Kamis (27/1), disaksikan oleh seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham di Indonesia. Tak terkecuali jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim ikut hadir menyaksikan launching tersebut secara virtual. Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto yang mengikuti kegiatan secara daring menyebutkan bahwa ada tiga prioritas jajaran imigrasi selama tahun 2022. “Pertama adalah layanan mobile paspor atau M-Paspor, ketersediaan data melalui elektronik cekal dan penegakan hukum keimigrasian yang PASTI,” ujar Kepala Biro Keuangan Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI. Untuk menyukseskan hal tersebut, Wisnu menjelaskan bahwa pihaknya akan mengoptimalkan sumber daya yang ada. Khususnya di sepuluh satker keimigrasian yang ada di Jatim. “Kami akan menggencarkan sosialisasi dan kolaborasi dengan seluruh stakeholder terkait untuk mensukseskan target-target tersebut,” tutur Wisnu. Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Isman Hadi menyebutkan bahwa aplikasi M-Paspor adalah penyempurnaan dari layanan APAPO. M-Paspor akan mempercepat dan mempermudah proses pengurusan paspor. “Sebelumnya masyarakat harus mengisi form manual, sekarang sudah bisa dilakukan dari rumah melalui gadget masing-masing dengan mengunduh aplikasi tersebu,” ujar Isman mendampingi Kadiv Keimigrasian Jaya Saputra usai kegiatan. Meski mudah dan cepat, Isman menegaskan bahwa pihaknya tetap memperhatikan aspek keamanan. Petugas akan tetap melakukan pengecekan ulang berkas/ persyaratan pengurusan paspor. “Petugas kami masih tetap akan melakukan pengecekan ulang untuk memastikan bahwa pemohon memang berhak mendapatkan paspor,” ujarnya. Terkait e-Cekal, Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Junaedi menjelaskan bahwa aplikasi ini akan mempercepat proses pengajuan cegah tangkal oleh satker imigrasi maupun aparat penegak hukum (APH). Sehingga pihak kejaksaan, kepolisian dan stakeholder yang mengajukan cekal bisa cepat tertangani. (mik)

Sumber: