Sidang PMH Jalan Kemlaten, Obyek Perkara Atas Nama Penggugat

Sidang PMH Jalan Kemlaten, Obyek Perkara Atas Nama Penggugat

Surabaya, Memorandum.co.id - Sidang lanjutan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) digelar kembali dengan agenda pembacaan amar putusan sela oleh ketua majelis hakim Taufik Tatas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Upaya hukum tersebut diajukan Sutrisno selaku penggugat terhadap Atminah (tergugat I) dan Khoswatun Hasanah (tergugat II) serta Sardi (turut tergugat I) dan Sukamto (turut tergugat II). Hal itu lantaran mereka mendiami rumah Sutrisno secara cuma-cuma tanpa disertai kesepakatan. Berdasarkan bukti surat yang diajukan di persidangan bahwa sertifikat obyek beserta bangunan yang berlokasi di Jalan Kemlaten 12/14 Surabaya atas nama Sutrisno. Atas gugatan tersebut, tergugat dan turut tergugat mengajukan nota keberatan (eksepsi). Dalam dalil eksepsinya, disebutkan tergugat dan turut tergugat merupakan ahli waris dari Sulikah. Sebab, keempatnya adalah anak angkat dari penggugat. Sehinggga antara Sutrisno dan tergugat dan turut tergugat memiliki hubungan hukum. Untuk itu, keempatnya merasa memiliki hak atas peninggalan obyek karena berdasarkan adanya bukti pengangkatan anak. Dalam amar putusan, Majelis Hakim menjatuhkan, bahwa eksepsi para tergugat maupun turut Tergugat ditolak. "Mengadili, menyatakan menolak eksepsi dari tergugat dan turut tergugat. Memerintahkan agar melanjutkan ke pemeriksaan perkara di persidangan berikutnya," tutur Taufik Tatas saat membacaka amar putusan selanya, Kamis (27/1). Usai persidangan, Penasehat Hukum para tergugat, Indra dan Surya Dianto, saat ditemui, mengatakan secara pribadi pihaknya atas amar putusan bahwa eksepsinya ditolak menerima dan menghormatinya. "Kita akan melanjutkan prosedur hukum persidangan berupa pembuktian surat dari penggugat dan tergugat," kata Indra. Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Choirul Subeki menyampaikan jika amar putusan sela dari majelis hakim adalah tepat menurut hukum. "Secara hukum dan secara fakta obyek perkara bukan peninggalan almarhum orang tua penggugat. Sehingga dalih eksepsi tergugat tidak mendasar," ujarnya. Masih kata Chirul, pihak penggugat berharap, sesuai HIR bisa membuktikan yang didalilkan. Kedepannya pihaknya, akan mempersiapkan bukti maupun saksi. Sedangkan, terkait adanya, surat putusan bahwa tergugat adalah anak angkat bagi pihak orang tua penggugat hal demikian berbeda dengan obyek perkara. "Obyek perkara adalah atas nama klien kami, Sutrisno," pungkasnya. (Jak)

Sumber: