Maling Peralatan Warung Dibekuk
Gresik, memorandum.co.id - Muasan (55), warga Dusun Petiyin, Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, harus meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Dukun. Ia diringkus karena diduga mencuri peralatan warung di Desa Sawo, Kecamatan Dukun. Pemilik warung, Musiah (42), masih satu desa dengan tersangka. Pencurian itu terjadi pada Minggu (23/1/2022) sekitar pukul 04.00, bermula korban hendak berjualan. "Aksi pencurian diketahui saat korban hendak membuka warung, namun mendapati pintu dalam keadaan rusak. Setelah diperiksa, satu kipas angin dan dua tabung elpiji ukuran 3 kilogram sudah raib. Korban langsung melapor ke Polsek," jelas Plh Kapolsek Dukun AKP Sujiran, Rabu (26/1/2022). Pelaporan korban bukan tanpa alasan. Empat hari sebelum kejadian, Musiah juga kehilangan dua tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan satu unit kompor gas. Atas kejadian ini, korban merugi hingga Rp 1,5 juta. Sehingga memilih melapor ke polisi. Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Dukun bergerak melakukan penyelidikan. Dibantu keterangan masyarakat, akhirnya diperoleh petunjuk yang mengarah ke tersangka. Akhirnya dilakukan penggeledahan di rumah Muasan didampingi kepala desa setempat. "Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa kompor gas, regulator, dan kipas angin yang disembunyikan di atas plafon rumah tersangka. Tersangka selanjutnya diamankan ke Mapolsek Dukun," tambah Sujiran. Di hadapan penyidik, Muasan mengaku telah mencuri sebanyak dua kali di warung korban. Namun tersangka tidak kooperatif ketika ditanya asal banyak barang yang tidak bisa dijelaskan di rumahnya. Diduga, ia sudah melancarkan aksinya berulang kali di sejumlah lokasi. "Tersangka sebelumnya sopir, tapi sekarang tidak kerja. Alasannya ekonomi. Namun, ulahnya tersebut sudah dicurigai banyak masyarakat sekitar. Beruntung sudah berhasil kami amankan dan dijerat pasal 363 jo pasal 64 KUHP," tutupnya. (and/har/fer)
Sumber: