Polda Jatim Bongkar Penipuan Bermodus Investasi Alat Kesehatan
Surabaya, Memorandum.co.id - Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim meringkus seorang wanita setelah melakukan penipuan bermodus investasi alat kesehatan (Alkes). Tersangka yakni Tiara NA (36), warga Surabaya. Kabidhumas Polda Jatim, Kombespol Gatot Repli Handoko mengatakan, aksi tersangka terungkap bermula dari aduan masyarakat. Kepada korban, wanita berambut pirang itu mengaku jika ia mengelola bisnis investasi pengadaan alkes di 12 rumah sakit di luar Jawa sejak pertengahan tahun 2020. "Modus mengajak beberapa orang untuk ikut investasi alkes, semuanya fiktif. Dari pengaduan masyarakat kita terima enam LP (Laporan Masyarakat)," kata Gatot di ruang Bidhumas Polda Jatim, Rabu (26/1). Gatot menyebut, enam korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 miliar. Para korban tergiur dengan tawaran tersangka karena dijanjikan uang cukup banyak. Jika mau berinvestasi, tersangka akan membagi hasil 40 persen dari keuntungan. Selain itu, uang modal akan dikembalikan ke pemodal dengan estimasi pencairan 14-17 hari setelah mentransfer uang ke Tiara. "Ia mengambil contoh pengadaan alkes di Google. Buat SPK (Surat Perintah Kerja) palsu dengan nilai palsu disebarkan ke WhatsApp korban," pungkas Gatot.(fdn)
Sumber: