Korban Pencabulan Guru Tari di Kota Malang Bertambah 3 Orang

Korban Pencabulan Guru Tari di Kota Malang Bertambah 3 Orang

Malang, Memorandum.co.id - Korban dugaan pencabulan dari seorang guru tari, YR (37), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, bertambah 3 orang. Sehingga, hingga saat ini sudah mencapai 10 orang. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Malang Kompol Tinton Riambodo, ditemui Memorandum di Mako Polresta Malang Kota, Selasa (25/01/2022). "Kemarin ada yang melapor lagi 3 orang. Mengaku menjadi korban asusila dari guru tari yang beberapa waktu lalu sudah dipublikasikan. Waktu itu masih 7 orang korbannya," terangnya. Ketiga orang yang melapor itu, masih dalam pemeriksaan. Apakah kategori pencabulan apakah persetubuhan. Hal itu akan dapat diketahui dari hasil visum. "Melapor itu, memang tidak mudah ya. Membutuhkan kekuatan mental. Karena itu, kami tentu tidak bisa memaksa untuk lapor. Hanya bisa menghimbu saja," lanjut Tinton bersama Kanit PPA, Iptu Nawang Wulan. Lebih lanjut ia menjelaskan, modus tersangka hampir semua sama. Yakni dengan iming iming, akan bisa memjadi penari yang baik, jika menurut kepada tersangka. Pencabulan sendiri, dilakukan di tempat belajar menari, di lantai atas. Dan hingga saat ini, belum ditemukan indikasi kehamilan pada diri para korban. Sebelumnya, tersangka YR diduga mencabuli 7 muridnya. Hal itu dilakukan dalam kurun waktu bulan September hingga November tahun 2021. Modusnya, dengan mengiming imingi korban dengan meditasi, cerita dan harapan menjadi penari yang baik. Aksinya, dilakukan di tempat latihan tari di kawasan Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Awalnya, tersangka tidak mengaku, namun setelah ada persesuaian melalui visum at repertum, tersangka tidak bisa mengelak lagi. Dari 7 siswi yang diduga telah dicabuli tersebut, masih berusia kisaran 12 - 15 tahun. 6 diantaranya disetububi, sementara 1 orang dicabuli. Beruntung, dari para korban itu, tidak ada yang hamil. Di sanggar tari tersebut, tersangka mempunyai 62 orang muriid. 21 diantaranya, murid perempuan. Dalam penanganan kasus tersebut, Polresta Malang Kota bekerjasama dengan Tim Trauma Healing serta P2TP2A dalam penanganan perempuan dan anak. Saat ini, tersangka sedang meringkuk di sel tahanan. Ia terancam pasal pasal 81 dan 82 UU RI No.35 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun. (edr)

Sumber: