Datangi Polresta Malang Kota, Ketua Komnas PA Support Penanganan Kasus Anak

Datangi Polresta Malang Kota, Ketua Komnas PA Support Penanganan Kasus Anak

Malang, Memorandum.co.id - Ketua Komisi Nasional Pelindungan Anak (Komas PA), Arist Merdeka Sirait mendatangi Mako Polresta Malang Kota, Selasa (25/01/2022). Kedatangan Arist Merdeka tersebut, bukan tanpa alasan. Namun, ia dan rombongan datang, untuk memberikan dukungan dan support kepada penyidik Polresta Malang Kota. Khususnya, dalam kasus asusila yang melibatkan anak. "Kami mendukung dan mensuport Polresta Malang Kota dalam penanganan kasus anak. Langkah cepat penanganan, bahkan sudah sampai putusan, harus diapresiasi," terang Arist Merdeka, ditemui Memorandum di Mako Polresta Malang Kota. Ia melanjutkan, pihaknya turut prihatin, karena setelah kasus tersebut sampai putusan, kembali terjadi kasus asusila. Dan lagi lagi, korbanya masih anak anak. Bahkan, terduga pelaku adalah guru tari, yang menjadikan muridnya menjadi korban. "Ini lagi, seorang oknum guru tari diduga melakukan kejahatan sexual kapada para siswinya. Tempo hari 7 orang korban, kini malah tambah 3 orang korban lagi. Semuanya, masih anak anak," lanjutnya. Ia menegaskan, jika sudah ada 2 alat bukti yang cukup, maka tidak ada kata damai dan tanpa ampun. Menurutnya, ada 3 institusi yang berwenang dalam penanganan kejahatan kasus anak. "Ketiga institusi itu, Polisi, Jaksa Penuntut Umum serta Pengadilan. Harus ada persepsi yang sama, antar institusi. Bahwa tidak ada toleransi untuk para pelaku kejahatan anak," pungkasnya. Disinggung dugaan pencabulan oleh guru tari yang terjadi di lokasi tempat belajar tari, Arist menghimbau agar masyarakat lebih selektif lagi yang memempatlan anak pada bakat minatnya. Sehingga, kejadian serupa tidak terjadi lagi Sementara itu, Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto mengaku, apa yang dilakukan Ketua Komnas PA, adalah sesuai tupoksinya. "Ya itu salah satu tipoksi dari komnas PA. Kami tentu mengapresiasi. Apalagi, untuk kasus anak, memang dipercepat penangananya (edr)

Sumber: