Dua Pengedar Sabu Diberangus Satreskoba Bojonegoro
Bojonegoro, memorandum.co.id - Satreskoba Polres Bojonegoro mengamankan dua pengedar dan warga yang mengkonsumsi sabu. Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad menjelaskan, Minggu (16/1/2022), di Desa Campurejo Kota Bojonegoro petugas menangkap dan penggeledahan kepada Jeffry Rompis yang sekaligus anak dari tersangka Jhony Rompis. “Dalam penggeledahan oleh petugas tersebut ditemukan barang bukti sabu, selanjutnya petugas kepolisian melakukan introgasi terhadap saudara JF anak dari JR (Jeffry Rompis),” ujar kapolres. Selanjutnya, polisi mengembangkan kasus tersebut dan mendatangkan keterangan jika sabu tersebut dijual kepada Gutomo (63) asal Kecamatan Ngasem. Kemudian, petugas melakukan pengembangan. Pada Minggu sekitar pukul 23.00, berhasil meringkus Gutomo. “Dan ditemukan barang bukti. Untuk selanjutnya membawa saudara GTM beserta semua barang bukti ke Polres Bojonegoro,” ujarnya. Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 144 (1) dan pasal 112 (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Barang bukti yang kita amankan di antaranya ada HP, uang Rp 3 juta,” pungkasnya. (top/har/fer)
Sumber: