Praperadilan Kasus Pelecehan Seksual SPI Batu Datangkan Ahli Hukum, Uji Dua Alat Bukti
Surabaya, Memorandum.co.id - Persidangan Praperadilan perkara JE SPI Batu berlangsung dengan agenda pemeriksaan ahli hukum Dr. Prija DJatmika S.H., M.Si, dari termohon (Polda Jatim). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ahli menjelaskan, untuk menguji dua alat bukti penetapan tersangka dalam Praperadilan adalah menguji 2 alat bukti dan relevansinya terhadap penetapan tersangka. “Pengujian 2 alat bukti dalam praperadilan adalah menguji 2 alat bukti dan relevansinya terhadap perkara” jelas Prija saat memberikan pendapatnya di PN Surabaya, Jumat (21/1). Persidangan permohonan Praperadilan yang diajukan JE melalui kuasa hukumnya menyoal penetapan tersangka yang tidak sah. Termohon berpendapat bahwa penetapan JE menjadi tersangka sudah memenuhi dua alat bukti. Kuasa Hukum menanyakan perihal sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rohman menyampaikan bahwa kejaksaan memberi petunjuk ke penyidik sudah sebanyak 2 kali. “Setelah dilakukan penelitian berkas perkara, masih belum terpenuhinya alat bukti terhadap pasal sangkaan” kata Ahli. Ahli juga menerangkan bahwa visum yang saat ini tidak akurat membuktikan kejadian yang dulu. “Bila visum baru dilakukan saat ini tidak akurat dalam membuktikan kejadian yang lampau” ucapnya. Untuk diketahui, dalam persidangan ini, termohon juga mengajukan bukti tambahan pada persidangan. (jak)
Sumber: