Pesan Barang Pakai Nota Fiktif lalu Dijual kepada Orang Lain

Pesan Barang Pakai Nota Fiktif lalu Dijual kepada Orang Lain

Surabaya, memorandum.co.id - Ruslan Sudarsono, karyawan UD Aneka Jaya Scafolding (AJS) didakwa menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja. Modusnya, dia membuat pesanan barang palsu seolah-olah dari pelanggannya. Namun, barang pesanan tersebut ternyata tidak dikirim ke alamat pelanggan. Barang itu dijual ke orang lain dengan harga lebih murah. Jaksa penuntut umum (JPU) Duta Mellia dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa awalnya membuat pesanan barang seolah-olah pemesannya Agus Susanto. Dia meminjam SIM Agus untuk dibuatkan nota surat jalan pada 10 Mei 2021. Nota itu untuk pesanan 20 set scafolding di proyek pembangunan masjid kantor Gubernur Jatim. Ruslan lantas meminta temannya, Yanto datang ke bagian administrasi dengan mengaku sebagai Agus yang seolah-olah memesan barang tersebut. Selain itu, terdakwa Ruslan juga mengatakan kepada staf admin perusahaan, Siti Hajar bahwa ada pesanan dari Edi Torana untuk menyewa scafolding. Pesanan itu sebenarnya fiktif. Pesanan itu di antaranya, 10 set scafolding dan tiga biji catwok untuk proyek di Jalan Pucang Anom. Pesanan 20 Biji Jack Base dan Biji U Heat untuk proyek di Graha Famili dan masih banyak pesanan fiktif lain. Namun, seluruh pesanan atas nama Agus dan Edi tidak dikirim terdakwa sesuai alamat yang tertera pada nota tersebut. Kedua orang yang namanya dicatut itu juga merasa tidak pernah memesan barang tersebut. Barang itu ternyata dijual kepada Andik dan Simen yang kini masih buron di Jalan Rembang. Harga per setnya Rp 300 ribu. Dia menjual secara diam-diam tanpa sepengetahuan bosnya. "Nota-nota yang dibuat supaya scaffolding tersebut diserahkan ke terdakwa dan terdakwa telah berhasil menjual scaffolding Rp 60 juta," jelas jaksa Meli dalam dakwaannya. Akibat perbuatan terdakwa, perusahaannya merugi Rp 200 juta. Majelis hakim yang diketuai AA Gede Agung Parnata menyatakan, terdakwa Ruslan menggelapkan barang perusahaan secara berlanjut. Ruslan dihukum pidana 1,5 tahun penjara. Menanggapi putusan ini, terdakwa Ruslan menerimanya. Dia tidak mengajukan banding. (jak/fer)

Sumber: