Pecat Penegak Hukum yang Terjerat OTT

Pecat Penegak Hukum yang Terjerat OTT

Surabaya, memorandum.co.id - Tertangkap tangan (OTT) hakim Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti Mohammad Hamdan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mematik reaksi keras aktivis Antikorupsi. Direktur Eksekutif Indonesia Club Gigih Guntoro mendesak negara memecat kedua penegak hukum tersebut. "Siapapun yang berbuat harus bertanggungjawab," tegas Gigih Guntoro, Kamis (20/1/2022). Gigih menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan penegak hukum sangat mencederai kepercayaan rakyat. Sebab perilaku hakim dan panitera pengganti sudah merusak marwah hukum dan marwah pengadilan. "Mereka harus dipecat, karena merusak marwah hukum dan marwah pengadilan," tegas dia. Sebab proses hukum, harus menegakkan rasa keadilan. Bukan sebagai sarana melakukan pemerasan atau melakukan pelanggaran baru. "Mentalitas dua pejabat tersebut jelas sudah merusak citra kelembagaan pengadilan," tandas Gigih yang kini tinggal di ibu kota Jakarta. Mantan aktivis '98 ini menjelaskan, patut diduga penangkapan oleh tim atirasuah karena ada unsur penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan yang dimiliki hakim Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti Mohammad Hamdan. "Patut diduga keduanya telah menguntungkan dirinya sendiri dan kelompoknya,” ujarnya. Sebelumnya, KPK menangkap hakim Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti Mohammad Hamdan tertangkap di tempat tinggalnya di salah satu apartemen, Rabu (19/1/2022) petang. Mereka ditangkap bersama seorang pengacara berinisial SH. Ketiganya ditangkap karena diduga terkait pemberian suap oleh pengacara tersebut ke hakim Itong. Sedangkan Hamdan berperan sebagai perantara keduanya. Dari penangkapan itu terdapat barang bukti uang sekitar Rp 100 juta. Uang itu diduga untuk memenangkan perkara hubungan industrial (PHI). "Terkait perkara PHI yang masih baru. Nilainya cuman 100 juta," ujar sumber di internal PN Surabaya. Hingga kini belum dipastikan perkara PHI mana yang dimaksud. Setelah ditangkap petugas KPK, Itong sempat dibawa ke ruangannya di lantai IV PN Surabaya, Kamis (20/1/2022) sekitar pukul 05.00 sampai 06.00. Petugas diduga mencari bukti tambahan. Martin Ginting, Humas PN Surabaya, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan rekan seprofesinya tersebut. "Sebagaimana diketahui, salah satu oknum hakim di PN Surabaya bersama oknum panitera pengganti telah di OTT KPK," kata Martin di PN Surabaya. Itong merupakan hakim asal Yogyakarta tidak masuk kerja. Beberapa perkara yang dijadwalkan disidang terpaksa ditunda. Namun, dia masih belum memastikan detail OTT tersebut, termasuk barang bukti yang ditemukan petugas KPK. "Kami masih menunggu. Hanya secara publish, Mahkamah Agung tadi, melalui jubir MA telah menyampaikan secara resmi adanya OTT tersebut," ucapnya. Dijelaskan Martin, bahwa OTT itu diduga terkait kasus PHI yang ditangani Itong. Bukan perkara permohonan praperadilan sebagaimana isu lain yang beredar. Namun, Martin juga mengaku tidak tahu kasus mana yang dimaksud. "Sekilas kami mendengar bahwa ini berkaitan dengan PHI," tuturnya. Selain itu, Martin menegaskan bahwa Itong dan Hamdan ditangkap di luar lingkungan PN Surabaya. Namun, dia enggan menjelaskan di mana keduanya ditangkap. Ruang kerja Itong bersama dua hakim lain juga telah disegel KPK sejak pukul 06.00. Namun, KPK belum menggeledahnya. Martin juga menjawab secara diplomatis saat ditanya apakah perkara ini juga melibatkan hakim lain. Sebab, perkara PHI disidangkan majelis hakim yang terdiri dari ketua majelis dan dua hakim anggota. "Biasanya, kalau memang berkaitan dengan tindak perkara umum, itu satu majelisnya adalah hakim karir, tapi kalau dia berkaitan dengan PHI ini, biasanya ada (hakim) karir dan ad hoc, sebagai anggota majelisnya," tuturnya. (day/fer)

Sumber: