Sopir Kedungwaru Nyambi Edarkan Sabu

Sopir Kedungwaru Nyambi Edarkan Sabu

Tulungagung, memorandum.co.id - Ingin mendapatkan uang lebih, seorang sopir asal Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, nekat jualan sabu-sabu. Tersangka akhirnya ditangkap polisi dan dijebloskan ke hotel prodeo. Kasatreskoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko membenarkan perihal itu. "Tersangka profesinya sopir, inisialnya ES, usia 41 tahun, warga Desa Plosokandang," ujarnya, Rabu (19/1). Iptu Nenny menjelaskan, penangkapan tersangka ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Ngunut. Setelah beberapa hari melakukan pendalaman, akhirnya kecurigaan polisi mengarah ke tersangka. Hingga kemudian, saat tersangka berada di rumahnya polisi langsung menangkapnya. Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 1 poket sabu, klip plastik berisi sabu, HP sebagai alat bertransaksi sabu, dan uang tunai Rp 1,755 juta. "Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Mapolres Tulungagung untuk proses lebih lanjut," ujarnya. Nenny menambahkan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1, Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Nenny. (fir/mad)

Sumber: