Kurir Narkoba Asal Nigeria Divonis 15 Tahun Penjara
Surabaya, Memorandum.co.id - Idoko Chikwado Kenneth, warganegara Nigeria divonis 15 tahun penjara. Sedangkan Rany Aswad divonis 13 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah menjadi perantara narkoba 4 kilogram sabu dan 2 ribu pil ekstasi. Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan keduanya melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Idoko Kenneth selama 15 tahun dan terdakwa Rany Aswad selama 13 tahun dikurangkan selama para terdakwa berada dalam tahanan," kata hakim Damanik saat membacakan amar putusannya di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/1). Selain hukuman badan, kedua terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 8 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ubaydillah dari Kejati Jatim yang meminta kedua terdakwa Idoko dihukum 18 tahun penjara sedangkan Rany 16 tahun. Selain itu menuntut membayar denda Rp 8 miliar subsider 1 tahun kurungan. Dijelaskan hakim Damanik, pertimbangan yang memberatkan keduanya yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merusak generasi muda bangsa. "Hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal dan belum pernah dihukum," jelas Damanik. Terhadap vonis tersebut, kedua terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual itu menyatakan pikir-pikir. Begitupun JPU juga menanggapi dengan kata yang sama. "Pikir-pikir Pak Hakim," ujar Rany. Untuk diketahui, kasus ini bermula pada 8 Juli 2021. Petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi dari petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Ada paket dari Malaysia melalui ekspedisi PT. Fazza Inti Logistik. Paket tersebut dengan penerima atas nama Chynthia Ahmad. Dijelaskan JPU, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak dengan menggunakan mesin X-Ray ternyata di dalam paket tersebut berisi kaleng yang di dalamnya berisi sabu sabu dan pil ekstasi. Atas informasi yang didapatkan, petugas Ditresnarkoba Polda Jatim menindak lanjuti barang tersebut. Kemudian dilakukan pengembangan bersama pihak ekspedisi melakukan Controlled Delivery (tehnik penyelidikan atau penyidikan dengan cara penyerahan yang diawasi). Selanjutnya, petugas ekspedisi Aris Ferdy Sunandar menghubungi nomer telepim yang tertera di paket tersebut. Namun tidak diangkat. Beberapa saat kemudian Aris mendapat pesan lewat SMS dengan mengatakan dia Chynthia si pemilik paket. Selain itu juga minta tolong untuk diantarkan ke Apartemen Cyty Parkir Cengkareng. Pada Kamis 15 Juli 2021 bertempat di pinggir jalan depan Apartemen City Park Gate Barat Jalan Kapuk Kamal Raya Cengkareng, Jakarta Barat petugas ekspedisi bertemu dengan orang yang mengaku bernama Chynthia yang ternyata adalah terdakwa Rany Aswad. Terdakwa Rany datang bersama Idoko. Setelah kedua terdakwa menerima paket narkoba itu, kemudiam ditangkap oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim. Saat dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti sabu dan pil ekstasi. Ditemukan barang bukti berupa 8 bungkus sabu berat total 3.948 gram, 2 bungkus plastik berisi ekstasi masing-masing 996 butir. (jak)
Sumber: