Timsus Unit Reskrim Polsek Kamal Sergap 2 Budak Sabu-Sabu

Timsus Unit Reskrim Polsek Kamal Sergap 2 Budak Sabu-Sabu

Bangkalan, Memorandum.co.id -  Tekad Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino,SIK untuk tetap eksis memacu semangat perang melawan narkoba kembali membuahkan hasil. Kali ini, giat patroli siang Timsus Unit Reskrim Polsek Kamal sigap menguber, mencegat dan membekuk AE dan MSI, terduga maniak narkoba jenis sabu-sabu. “Tersangka yang mengedarai motor Honda Vario disergap ketika melintas di jalan raya Desa Kamal, seusai transaksi narkoba dengan pengedar berinisial U asal Kecamatan Socah, Selasa (18/1) kemarin,” kata Kasi Humas Polres Bangkalan, Iptu Sucipto,SH, Rabu (19/1) pagi. Dari tangan tersangka AE dan MSI, keduanya warga Kampung Kejawab, Desa Kamal, Timsus Unit Reskrim Polsek, berhasil menyita barang-bukti satu poket plastik berisi 3,22 gram narkoba jenis sabu seharga 2.550.000. Keberhasilan itu merupakan sukses kali kedua dari Timsus Unit Reskrim Polsek jajaran dalam ungkap kasus narkoba di awal tahun 2022. Sebelumnya, Kamis (13/1) siang, giat patroli Unit Reskrim Polsek Sukolilo, Kecamatan Labang, juga menggaruk MY (44), tersangka pengedar sabu-sabu asal Dusun Embong Dajah, Desa Beringin, Kecamatan Labang. “Dari tersangka MY ini, anggota berhasil menyita 12 poket plastik ukuran sedang dan kecil berisi 8,4 gram sabu siap edar,” beber Iptu Sucipto. Ketiga tersangka pengedar dan penikmat barang haram itu, yakni MY, AE dan MSI, kini tengah diperiksa intensif oleh penyidik Polsek Sukolilo dan Polsek Kamal. Lebih detail, Iptu Sucipto mengutip penjelasan Kapolsek Kamal AKP Andy Bahtera Indra Jaya, memaparkan kronologis ungkap kasus narkoba di Kecamatan Kamal. Sebelum dilakukan penyergapan, Rabu (19/1) sekira pukul 11.00, Timsus Unit Reskrim Polsek mengendus info adanya transaksi sabu-sabu di ruas jalan Kampung Kejawan, Desa Kamal. Setelah melakukan pengintaian, anggota Timsus menurigai pengendara motor Honda Vario Nopol M 6325 H baru saja usai melaukan transaksi.”Pengejaran kemudian dilakukan,” tandas Iptu Sucipto. Kecurigaan anggota Timsus Polsek ternyata tidak meleset. Setelah dicegat dan disergap, dari dua pria pengendara motor berinisial AE dan MSI, petugas berhasil menyita BB satu poket plastik berisi 2,22 gram kristal sabu. Keduanya mengaku membeli barang haram itu dari pengedar berinisial U asal Kecamatan Socah yang kini berstatus DPO. Akibat ulahnya, tersangka AE dan MSI bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tentang narkotika.”Ancamannya minimal 4 dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Iptu Sucipto. (ras/gus)

Sumber: