Kasek dan Wakasek SMKN 10 Kota Malang Dituntut Beda
Malang, memorandum.co.id - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi SMKN 10 Kota Malang, DL, kepala sekolah dan AR, wakil kepala sekolah bidang sarpras, dituntut hukuman berbeda. Hal itu terungkap dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, yang digelar Selasa (18/1/2022). Untuk terdakwa DL dituntut 5 tahun dan denda Rp 200 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Sementara AR, dituntut 1 tahun 6 bulan dan denda Rp. 50 juta, subsidair 2 bulan kurungan. Nantinya, hukuman akan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani selama ini. "Kedua terdakwa, tuntutannya berbeda. Hal itu disesuaikan dengan perannya masing-masing," terang Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Malang Eko Budisusanto, Selasa (18/1/2022). Ia menambahkan, untuk terdakwa DL dengan beberapa pertimbangan. Yang memberatkan, dikarenakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk pemberantasan tindak pidana korupsi. Bahkan, tidak mengakui dan tidak berterus terang dalam persidangan. "Selain itu, terdakwa telah menikmati hasil pidana, mengabaikan kerugian negara dan tidak menyesali perbuatan. Sedangkan yang meringankan, karena terdakwa belum pernah dihukum dan sopan," lanjut Eko. Bukan itu saja, terdakwa DL juga harus mengembalikan uang pengganti Rp 1,2 miliar. Sementara untuk terdakwa AR, yang memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan. "Terdakwa AR, juga mengakui dan menyesali perbuatanya dan sopan. Bahkan telah mengembalikan uang kerugian negara," pungkas Eko. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Malang Boby Ardirizka Widodo menerangkan, pembacaan tuntutan dilakukan bergantian. Diawali dengan tuntutan kepada terdakwa AR. Kemudian dilanjutkan kepada terdakwa DL. Sidang akan dilanjutkan lagi dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa, pekan depan, Senin (24/1/2022). "Saat itu, penasihat hukum agak keberatan dan meminta waktu dua minggu untuk sidang pledoi. Namun, majelis hakim tidak mengabulkan. Karena waktu penahanan sudah mepet. Karena itu, pledoi tetap dilakukan satu minggu lagi," terang Bobby. Seperti diberitakan, Kepala SMKN 10 Kota Malang DL ditetapkan tersangka korupsi, dengan mengerjakan sendiri proyek pembangunan di SMKN 10 Kota Malang. Ia meminjam 7 dari 11 nama perusahaan rekanan sebagai pihak ketiga pembangunan. Namun, perusahaan rekanan tersebut tidak melakukan pekerjaan. Mereka hanya diberi kompensasi sebesar 2,5 persen dari setiap proyek. Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, Kejari Kota Malang menemukan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut. Tersangka AR yang menjabat Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Dan Prasarana (Waka Sarpras) SMKN 10 Kota Malang. AR juga menjabat Kepala Revitalisasi, serta Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa pada tahun 2019-2020. Keduanya, diduga melakukan tipikor dana Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2019 dan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) 2019-2020 SMK Negeri 10 Kota Malang. (edr/fer)
Sumber: