Tunggu Pembeli, Pengedar Sabu Diringkus Timsus Polsek Sukolilo

Tunggu Pembeli, Pengedar Sabu Diringkus Timsus Polsek Sukolilo

Bangkalan, memorandum.co.id -Perburuan bandar, pengedar, dan penikmat barang haram narkoba terus dipacu oleh Polres Bangkalan. Tidak hanya melalui kehandalan satresnarkoba polres, tetapi juga oleh 17 polsek jajaran. “Pokoknya, kami tetap pegang komitmen untuk terus menggelorakan perang melawan narkoba. Tidak boleh tidak, Anggota harus tetap eksis bergerak di lapangan,” tegas Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino, Selasa (19/1) siang. Hasilnya, Timsus Unit Reskrim Polsek Sukolilo,  berhasil membekuk MY (44), pengedar sabu-sabu asal Desa Beringin, Kecamatan Labang. “Tersangka MY disergap anggota ketika menunggu pembeli di jalan setapak Desa Beringin, Kamis (13/1) siang lalu,” kata Kapolsek Sukolilo, Iptu Agus Pujiono. Dari tangan tersangka MY, petugas berhasil menyita barang bukti 12 poket ukuran  sedang dan kecil berisi 8,34 gram kristal sabu-sabu siap edar, dompet coklat dan motor Honda Vario Nopol M 5853 GC. Didampingi Kasi Humas Iptu Sucipto, kapolsek kemudian menjelaskan kronologis penyergapan MY. Tersangka sudah menjadi target DPO Polsek Sukolilo sejak tiga bulan lalu, menyusul tertangkapnya AD dan S, rekan pengedar seprofesi MY, Selasa 2 November 2021. ”Sejak saat itu MY jadi target buruan polsek,” tegas Iptu Agus. Beberapa jam sebelum dibekuk,  polisi mengendus informasi bahwa MY menggunakan motor Honda Vario hitam Nopol M 5853 GC tengah melintas di jalan setapak Dusun Oroan, Desa Beringin. Ketika itu polisi melihat  MY tengah menunggu pembeli di jalan setapak Dusun Oroan.” Ya saat itulah anggota melakukan penyergapan,” beber Iptu Agus. Tidak ada perlawanan ketika budak pengedar sabu-sabu itu dibekuk. Setelah digeledah, petugas berhasil menyita BB 12 poket klip sedang dan kecil berisi kristal putih dengan berat kotor 8,34 gram. Akibat ulahnya, tersangka MY bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Ancamannya minimal 6 dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Iptu Pujiono. (ras).

Sumber: