Hendak Transaksi Narkoba, Warga Kandat Dicokok Tim Satreskoba Polres Kediri
Kediri, memorandum.co.id - Satreskoba Polres Kediri terus melakukan perburuan terhadap para pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Kediri. Upaya perburuan tersebut membuahkan hasil dengan berhasil menangkap Sutrisno alias Pajak (33) warga Desa Blabak Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri. Pelaku diamankan petugas di pinggir jalan umum Desa/Kecamatan Kandat, diduga saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu, Minggu (16/1/2022) malam. Disampaikan Kapolres Kediri, AKBP Agung Setyo Nugroho melalui Kasat Narkoba AKP Ridwan Sahara, dari penangkapan pelaku petugas mengamankan barang bukti sabu 5 plastik seberat 0,93 gram dan 1 ponsel. "Barang bukti yang kami amankan dari pelaku 5 klip plastik kecil berisi sabu dengan berat total 0,93 gram dengan masing-masing 0,40 gram, 0,20 gram, 0,22 gram, 0,05 gram, 0,06 gram dan 1 ponsel,"ucap AKP Ridwan, Selasa (18/1/2022). AKP Ridwan menambahkan, penangkapan pelaku berawal berawal dari informasi masyarakat yang kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan. "Setelah dilakukan penyelidikan kami berhasil mengamankan pelaku. Pada sat itu pelaku berada dipinggir jalan. Diduga pelaku akan mengedarkan sabu-sabu," tambah Kasat Narkoba Polres Kediri. AKP Ridwan menegaskan, pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan pada saat diamankan petugas mengakui perbuatannya. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Kediri guna penyidikan lebih lanjut. (Mis)
Sumber: