Aksi Damai Tuntut Proses Hukum Penendang Sesajen di Mapolres Lumajang
Lumajang, memorandum.co.id - Seruan dukungan kepada pihak kepolisian untuk memproses hukum terduga pelaku pembuangan sesajen di Dusun Sumberurip, Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, beberapa waktu lalu. Aksi tersebut menyusul tertangkapnya HF, terduga pelaku pembuangan sesajen di Bantul pada Kamis (13/1/2022) lalu oleh personel di jajaran Polda Jatim. Aksi damai yang dimotori Laskar Bineka (Barisan Indonesia Kabupaten Lumajang) diikuti puluhan massa berlangsung di halaman Kantor DPRD Kabupaten Lumajang, Senin (17/1/2022) pagi. Mansur Hidayat, penanggung jawab aksi mengatakan, ada empat poin tuntutan yang dalam aksinya tersebut antara lain meminta pelaksanaan proses hukum pelaku pelemparan sesajen dilakukan di Polres Lumajang, menindak tegas oknum maupun kelompok yang terlibat baik aktor, pembuat video sampai oknum penyebar video. Tak hanya itu, tuntutan yang ketiga adalah meminta Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk mendata dan penertiban posko-posko relawan yang ada di Lumajang supaya tidak dijadikan kedok kelompok-kelompok intoleran untuk melakukan kegiatan yang Anti Pancasila. “Dan poin tuntutan kami yang keempat adalah menjadikan Desa Supiturang menjadi salah satu contoh Desa Bhineka Tunggal Ika mengingat akan sejarahnya yang penuh semangat kerukunan akan umat beragama” serunya. Menyikapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Anang Akhmad Syaifudin mendukung sepenuhnya atas tuntutan Laskar Bineka terkait proses hukum terhadap oknum intoleran dilaksanakan di Lumajang. Anang menilai bahwa perbuatan yang dilakukan oleh HF yang membuang sesajen bisa merusak keberagaman di kabupaten Lumajang yang selama ini terjalin baik. "NKRI adalah harga mati, oleh karena itu kami menerima dan bersepakat dengan semua tuntutan oleh keluarga besar laskar Bineka " pungkasnya. (ani/fer)
Sumber: