Cabuli Anak, Pria Sidoarjo Dijebloskan Penjara
Sidoarjo, memorandum.co.id - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Sidoarjo. Kali ini korbannya, Mawar bukan nama sebenarnya. Remaja berumur 16 tahun ini beberapa kali dicabuli MWS, 40 tahun. Perbuatan cabul dilakukan MWS terhadap Mawar, awal kali terjadi pada Agustus 2020. Satu bulan kemudian, MWS melakukan hal serupa. Kapolresta Sidoarjo Kombespol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kejadian pencabulan yang dilakukan MWS ini terungkap dari laporan ibu korban setelah mendapatkan pengakuan dari korban. “Tersangka MWS kami tangkap di daerah Waru. Dan kini harus menjalani ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, sesuai Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya, Senin (17/1).(bwo/jok)
Sumber: