Kompak Nyabu, Tiga Pria Ngunut Bablas Bui
Tulungagung, memorandum.co.id - Tiga pria asal Kecamatan Ngunut dijebloskan ke tahanan Polres Tulungagung setelah kedapatan nyabu bersama. Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko menyampaikan, ketiganya diringkus saat pesta sabu-sabu di Mess Bengkel Timbul Jaya masuk Desa Kacangan, Kecamatan Ngunut. "Tiga pria yang ditangkap berinisial TP alias Tendos (25), DM alias Yangklik (32), dan ED (30)," terangnya, Sabtu (15/1/2021) pagi. Iptu Nenny Sasongko menjelaskan, penangkapan terhadap 3 budak sabu tersebut merupakan tindak lanjut informasi yang disampaikan masyarakat kepada anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung. "Setelah mendapat laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan, pemantauan dan penggerebekan," ujarnya. Dalam kondisi itu ketiganya hanya pasrah ketika digerebek polisi. Selanjutnya mereka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut. "Barang bukti yang diamankan berupa 1 poket sabu dengan bruto 0,28 gram, 1 pipet kaca berisi sisa sabu, sebuah bong, sebuah korek api, 3 buah Hp, 1 plastik isi sedotan dan 1 plastik klip kosong," jelasnya. Kepada ketiga tersangka tersebut, bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 sub pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (nn95/mad)
Sumber: