Kontraktor Lamban, Proyek Rusun Gunung Anyar Rp 20 M Mangkrak

Kontraktor Lamban, Proyek Rusun Gunung Anyar Rp 20 M Mangkrak

SURABAYA - Keinginan Pemkot Surabaya menyediakan rumah susun bagi warga kurang mampu yang belum memiliki rumah atau tempat tinggal yang diharapkan bisa digunakan akhir tahun 2019, kini tampak muspro. Sebab, keinginan pemkot tersebut terganjal kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak tegas terhadap rekanan pemenang lelang pelaksana proyek yang dianggarkan dalam APBD Kota Surabaya 2019 sebesar Rp 23 miliar. Melihat progres pembangunan rusun Gunung Anyar selama enam bulan berjalan, diduga Satker  Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang terkesan ada pembiaran terhadap kontraktor pemenang lelang. Dari data yang dihimpun Memorandum, Senin (30/9) pembangunan rusun di Kelurahan Gunung Anyar, Kecamatan Gunung Anyar itu tender lelangnya sudah selesai pada putaran VIII, Februari 2019. Satker Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang dengan nilai pagu Rp sebesar 23.077.214.270,00 dan HPS Rp 23.074.610.778,82. Pemenang lelang pembangunan rusun tersebut rekanan PT Penamas Rashata Prisma yang beralamat di Jalan Minangkabau 6-G lantai IV Jakarta Selatan. Rekanan tersebut dipilih dan diumumkan sebagai pemenang lelang dengan penawaran Rp senilai 20.393.334.812,26. Penandatanganan kontrak sudah dilakukan pada 25 Maret dan 2 April 2019. Bahkan kabarnya, setelah penandatanganan kontrak perusahaan rekanan pemenang lelang itu juga sudah menerima uang muka sebesar 20 persen dari nilai penawaran lelang yang dimenangkan. Hanya saja pelaksanaan proyek tersebut seolah tak diawasi oleh konsultan pengawasnya, yakni CV Azita Abadi selaku konsultan pemenang lelang biaya pengawasan fisik (tidak sederhana). Nilai pekerjaan 22,9 miliar (rusun Gunung Anyar) pada lelang putaran VIII pada Februari 2019, dengan penawaran Rp 440.715.000,00 dari nilai pagu 592.771.080,00, HPS 468.749.600,00. Pantauan Memorandum di lapangan, Senin (30/9), di lokasi rusun Gunung Anyar yang semestinya kini sudah berdiri itu kondisinya masih rata. Tidak ada aktivitas pengerjaan proyek. Bahkan, di dalam lokasi proyek tidak tampak satu pun alat berat untuk pemancangan proses awal pembangunan rusun tersebut. Padahal 2019 ini hanya tinggal beberapa bulan saja, sementara proyek itu juga belum berjalan sesuai yang diharapkan. Dikhawatirkan, hingga 2019 berakhir, proyek itu belum juga dikerjakan. Kalau ini terjadi, pemkot harus tegas dan memberi sanksi kepada kontraktor. Bahkan, di lokasi, papan nama pengumuman pelaksanaan proyek juga tak jelas. Di papan nama itu tak tertera secara rinci kapan proyek itu berjalan dan selesai. Bahkan, anggaran proyek rusun yang bersumber dari dana APBD 2019 sebesar Rp 23.077.214.270,00 itu juga tak disebutkan, hanya menyebutkan menggunakan APBD Kota Surabaya. Parahnya, nama pimpinan proyek (pimpro) dari kepala bidang permukiman juga tak dicantumkan sebagaimana mestinya. Tentu hal ini tak benar, karena terkesan pelaksanaan proyek rusun tersebut menghindar dari pengawasan masyarakat. Ketika Memorandum mendatangi lokasi proyek pembangunan rusun Gunung Anyar di Jalan Gunung Anyar Jaya Utara untuk melihat langsung progres pembangunan rusun tersebut sempat dihentikan olah dua petugas keamanan PT Penamas Rashata Prisma, Iman dan Diki. "Maaf tidak boleh meliput di area sini. Sebab, seluruh jajaran pimpinan proyek tidak ada di tempat, mereka tinggal di Jakarta semua. Kepala operasional proyek (Beni, red) biasanya ada di sini. Tapi kalau tutup bulan, dia ikut rapat di Jakarta. Mungkin hari Rabu (2/10)atau Kamis (3/10) dia ke sini lagi,”terang Iman, petugas keamanan PT Penamas Rashata Prisma kepada Memorandum di lokasi proyek, Senin (30/9). Lebih jauh Iman mengatakan, aktivitas pembangunan rusun Gunung Anyar sejak dua bulan lalu. Sekarang ini masih dalam tahap pengerjaan menggali dan menggempur tiang pancang, setelah itu dilanjutkan mendatangkan material di lokasi tersebut. "Kendala di lapangan hanya akses untuk kendaraan besar membawa material terkadang sulit masuk ke lokasi karena area sangat minim. Sementara penimbunan material bangunan ditaruh di luar, tidak dikirim langsung ke lokasi,”terang dia. Amin mengaku, tidak tahu menahu kapan progres pembangunan rusun Gunung Anyar itu diselesaikan  PT Penamas Rashata Prisma.“Lha kalau itu lebih jelasnya tanya saja ke pimpinan saya mas. Agar  semuanya lebih jelas. Kami diminta agar wartawan tidak boleh meliput atau  mengambil dokumentasi di dalam, jika tidak ada pimpinan di lokasi. Takutnya salah menjelaskan,” pungkas dia. Sementara itu Pemkot  Surabaya siap menjatuhkan sanksi tegas  kepada PT Penamas Rashata Prisma selaku  pelaksana proyek pembangunan rusunawa di Gunung Anyar. Sebab, pembangunan rusun tidak sesuai jadwal yang sudah diperbaharui atau reschedule. “Kalau sesuai reschedule seharusnya sekarang ini progresnya sudah mencapai 20 persen. Tapi, di lapangan hanya 11 persen. Jadi kinerja kontraktor lamban,”ujar Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) Kota Surabaya Mochamad Taufik Siswanto di kantornya, Senin (30/9). Menurut dia, sekarang ini kontraktor baru mengerjakan tiang pancang  dan pembuatan atasan tiang pancang. Melihat kondisi tersebut, lanjut dia, pihaknya sudah memberikan surat teguran dua kali. Dan, pihak kontraktor  menyanggupi untuk melanjutkan proyek tersebut hingga Desember sesuai kontrak. Dan itu harus mencapai struktur. Jika nantinya meleset, lanjut dia, maka pemkot akan memberikan sanksi blacklist. Selain itu, hasil pembangunannya akan diperhitungkan dengan uang yang sudah disetorkan pemkot senilai Rp 4 miliar atau 20 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 20 miliar. Dia menambahkan, keterlambatan pembangunan rusunawa  5 lantai dengan 100 kamar itu bukan sepenuhnya kesalahan kontraktor. Sebab, selama tiga bulan kontraktor tidak bisa bekerja karena ada hambatan dari warga yang menolak akses jalan dilalui truk material dan alat berat. Praktis, pengerjaan baru dilaksanakan Agustus. “Makanya, kami masih memberikan kesempatan kepada kontraktor untuk segera melanjutkan pekerjaan hingga Desember. Namun, jika tidak sesuai reschedule yang pasti ada sanksi,"tegas dia. (why/be/udi)

Sumber: