Paman Setubuhi Keponakan Bonus Penjara

Paman Setubuhi Keponakan Bonus Penjara

Surabaya, Memorandum.co.id - Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap AG (48), warga Jalan Sawah Gede karena menyetubuhi keponakannya sendiri, PY (15) yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Penangkapan dilakukan polisi di rumahnya setelah menerima laporan orangtua korban, MR (39) yang indekos di Jalan Kedurus. "Tersangka kami tangkap usai ngopi di dekat rumahnya," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Kamis (13/1). Selain menangkap SG, petugas juga menyita barang bukti 1 buah celana dalam warna krem, 1 buah celana pendek warna biru muda, 1 buah kaos warna abu-abu, dan 1 buah rok panjang. Untuk memperpertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka meringkuk di tahanan Mapolrestabes Surabaya. Pelaku diherat pasal 81 UU RI NO. 17 tahun 2016 Jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (rio)

Sumber: