Buruh Cuci Pakaian Pukul Tetangga, Restorative Justice Diterapkan Kejari Surabaya
Surabaya, Memorandum.co.id - Kejari Surabaya menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap Etik Purwidiati. Wanita 39 tahun itu dijadikan tersangka setelah menganiaya tetangganya Indah Dewi Prasetyo. Kajari Surabaya, Anton Delianto, SH, MH menyampaikan dalam pekara ini, penerapan restorative justice itu berdasarkan UU RI No. 11 tahun 2021 tentang perubahan UU RI No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 14 KUHAP dan Peraturan Jaksa Agung RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. "JPU menimbang fakta antara korban dan tersangka merupakan tetangga (selisih dua rumah). Tindakan yang dilakukan tersangka emosi sesaat," tutur Anton di kantornya, Jalan Suko Manungggal, Kamis (13/1). Selaib itu, sambung Anton, JPU memperhatikan keadaan ekonomi tersangka kurang mampu. Karena hanya bekerja sebagai tukang cuci rumah tangga yang berpenghasilan Rp 30 ribu per hari. "Sedangkan suaminya bekerja sebagai kuli bangunan berpenghasilan Rp 70 ribu perhari. Keduanya menghidupi 2 orang anak yang masing-masing berusia 7 tahun dan 14 tahun. Dimana, keduanya masih membutuhkan bimbingan orantuanya," imbuh Anton. Lebih lanjut Anton mengatakan, selain pertimbangan kemanusiaan, antara tersangka dan korban telah terjadi perdamaian. "Dan juga hukuman maksimal dibawah 5 tahun yaitu 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4500," katanya. Anton menjelaskan upaya perdamaian antara tersangka dengan korban dilakukan pada Senin (3/1). Bertempat di Kejari Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini, S.H. "Kedua belah pihak menyetujui proses perdamaian dan sepakat melakukan perdamaian tanpa syarat dan saling memaafkan serta ditindaklanjuti dengan penandatanganan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP)," jelasnya. Setelah menyampaikan panjang lebar penerapan restoratibe justice, Anton yang didampingi Kasipidum Farriman Isandi Siregar SH, MH dan Kasi Intel Khristiya Lutfiasandhi SH, MH dilakukan penandatanganan dan penyerahan Berita Acara dan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). "Semoga atas kejadian ini, bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua agar tidak melakukan tindakan melawan hukum ke depannya," tandas Anton. Untuk diketahui, kasus yang menjerat Etik Purwidiati bermula pada 12 Agustus 2021 sekira pukul 15.00 di Jalan Kampung Malang Kulon I No. 8. tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban Indah Dewi Prasetyi dengan cara memukul dengan tangan kosong ke arah kepala , wajah dan pipi korban sebanyak 5 kali dan mendorongnya hingga kepala korban membentur tembok sehingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka. Pemicu penganiayaan tersebut adalah adanya perkataan tidak pantas yang diucapkan oleh tersangka kepada anak korban. Setelah mendengar laporan anaknya, korban mendatangi rumah tersangka yang hanya berjarak 2 rumah dari rumahnya dengan maksud untuk mengkonfirmasi maksud dan tujuan tersangka mengucapkan kata-kata tidak pantas terhadap anaknya. Namun saat menanyakan hal tersebut, terjadi perselisihan antara tersangka dan korban sehingga terjadi pemukulan terhadap korban dan akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegalsari Surabaya. (Jak)
Sumber: