Dua Pengedar Pil LL Bukur Diringkus Polisi
Tulungagung, memorandum.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung mengamankan ribuan butir pil dobel L beserta dua pengedarnya. Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko membenarkan perihal itu. "Benar. Keduanya berinisial AEP alias Ndoweh alias Celeng (28), dan AI alias Gundul (28). Mereka merupakan pemuda asal Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol," terangnya, Kamis (13/1/2021). Iptu Nenny menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran pil dobel L di Desa Bukur itu berawal informasi dari masyarakat. “Berbekal informasi masyarakat tersebut anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan serangkaian penyelidikan, hingga kemudian berhasil menangkap kedua pengedarnya,” terang dia. Saat ditangkap keduanya tidak dapat mengelak. Selanjutnya guna pengembangan lebih lanjut, mereka digelandang ke Mapolres Tulungagung. "Untuk barang buktinya itu ada 3.974 butir pil dobel L di dalam 4 kantong plastik, 25 butir pil LL, 2 plastik kresek warna hitam dan putih, sebuah HP, sebuah kaleng warna kuning, dan 1 unit motor Honda Beat nopol AG 2941 RDE,” jelasnya. Masih menurut Iptu Nenny, keduanya saat ini menjalani penahanan di rutan Mapolres Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut. "Keduanya bakal dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, jo pasal 60 ke 10 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jo pasal 55 KUHP," pungkasnya. (fir/mad/gus)
Sumber: