Kejari Jember Eksekusi Terpidana Korupsi Bagus Wantoro ke Lapas
Jember, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri Jember mengeksekusi terpidana kasus korupsi Bagus Wantoro Eksekusi pada Senin (10/1/ 2022). Ini setelah jaksa penuntut umum (JPU) jemput bola ke PN Tipikor Surabaya untuk mendapatkan salinan putusan kasasi. "Kami baru menerima putusan kasasi nomor 1406/Pidsus/2016 tanggal 2 Mei 2016 atas nama Bagus Wantoro pada tanggal 5 Januari 2022. Terpidana Bagus Wantoro, dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Kami jemput bola," terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember Soemarno, Selasa (11/1/2022) Terkait turunnya surat putusan kasasi, masih terang Soemarno, sebenarnya merupakan kewajiban dari PN Tipikor untuk menyampaikan putusan tersebut ke Kejari Jember. Setelah memperoleh fisik surat putusan kasasi terpidana Bagus Wantoro, JPU kemudian menindaklanjuti dengan mengeksekusi ke dalam tahanan Lapas Kelas IIA Jember. Berdasarkan surat kasasi yang diperoleh JPU, diketahui bahwa Bagus Wantoro divonis bersalah dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp. 200 juta. "Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," jelasnya. Sebelumnya, Kejari Jember telah mengeksekusi tiga terdakwa dalam kasus yang sama. Ketiga terpidana tersebut yakni Soegeng B Resobo, Sudjarwono, dan Malai Sondi. Pada saat kasus terjadi, mereka bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Jember. Baik Bagus Wantoro dan tiga terpidana tersebut divonis bersalah dalam perkara korupsi pengadaan alat peraga pendidikan tahun 2010 di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember. Selain empat orang tersebut, Kepala Dinas Pendidikan saat itu Achmad Sudiono juga menjadi terpidana dalam kasus itu. (edy)
Sumber: