Timsus Satreskrim Polres Bangkalan Gulung 5 Tersangka Komplotan Aksi Curanmor

Timsus Satreskrim Polres Bangkalan Gulung 5 Tersangka Komplotan Aksi Curanmor

Bangkalan, Memorandum.co.id - Seusai kesibukan pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kapolres Bangkalan AKBP Alit Alarino,SIK, mengingatkan agar personel Satreskrim dan Unit Reskrim di 17 Polsek jajaran untuk meningkatkan rutinitas giat patroli keliling mereka. Terutama di kawasan rawan aksi 3-C atau curat, curas dan curanmor. “Beliau (Kapolres-Red) memprediksi aksi kejahatan 3-C khususnya, berpotensi akan meningkat pasca perayaan Nataru,” kata Kasi Humas Polres, Iptu Sucipto,SH, Selasa (11/1). Ternyata, prediksi AKBP Alith tidak meleset. Terbukti, kesigapan personel Timsus Satreskrim untuk menindak lanjuti amanah Kapolres, mulai menuai hasil. Mereka di bawah kendali Kasat Reskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo,SH, hanya dalam tempo sehari berhasil menggulung komplotan spesifik curanmor. Lima tersangka pelakunya berhasil dibekuk. Mereka adalah MRO (29) warga Kecamatan Burneh, serta MRA (21), S (28 ), A (30) dan I (31), semuanya warga Kecamatan Tanah Merah. Inilah prestasi perdana ungkap kasus kejahatan oleh Sat Reskrim Polres di awal tahun 2022. “ Kelima tersangka, serentak kami tangkap Sabtu (8/1) malam, ketika mereka berkumpul di rumah S di Desa Patemon, setelah siang harinya mencuri motor di Jalan KH Moh Toha, Kecamatan Bangkalan Kota,” kata Kasat Reskrim AKP Sigit, saat menggelar press release, Senin (10/1) sore kemarin. Setiap kali akan melakukan aksinya, komplotan curanmor ini selalu berembuk untuk berbagi tugas. Di sini ditentukan siapa yang akan berperan sebagai eksekutor, pegintai target sasaran, kurir pemasaran, serta siapa penadahnya. AKP Sigit secara detail menjelaskan kronologis aksi curanmor yang dilakukan komplotan Tanah Merah, Sabtu ( 8/1) siang lalu. Awalnya, tersangka MRA dan MRO sepakat untuk melakkan aksi di Kecamatan Bangkalan Kota.” Ketika melintas di Jalan KH Moh Toha, keduanya melihat motot Honda Bead milik korban AJ diparkir di tepi jalan,” ungkap AKP Sigit. Tanpa kesulitan, mengunakan kunci pas 8 (letter T), tersangka MRO dengan mudah berhasil mengeksekusi Honda Bead yang jadi target sasaran, kemudian kabur ke arah Timur, atau menuju Kecamatan Tanah Merah. Sukses curanmor hari itu, kemudian diinformasikan kepada tersangka S sebagai penadah, melalui A dan I yang kebagian peran sebagai kurir. Terpisah, merasa kehilangan motor Bead miliknya, korban AJ segera melapor ke Mapolres Bangkalan. Mendengar info ada curanmor, Timsus Satreskrim langsung melakukan pengejaran.” Alhamdulillah, berkat info dari masyarakat, malam harinya kelima tersangka MRO, MRA, S, A dan I berhasil kabi tangkap,” pungkas AKP Sigit. Mereka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tenang curat dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara. (ras/gus).

Sumber: