13.832 Penerima Bantuan Iuran BPJS Dinonaktifkan di Lumajang, Gegara Ini
Lumajang, memorandum.co.id - BPJS Kesehatan Kabupaten Lumajang menonaktifkan kepesertaan JKN KIS untuk kategori penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan yang ditanggung APBD Provinsi Jawa Timur. Kepala Kantor Layanan Operasional Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan Lumajang H. Muhammad Khoirul Sholeh mengatakan penonaktifan peserta PBI yang ditanggung APBD propinsi untuk Kabupaten Lumajang jumlahnya relatif banyak yaitu sekitar 13.832 peserta. “ Sudah kami nonaktifkan per 1 Januari 2022 ini “ ujarnya, Senin(10/1) siang. Tak hanya itu, Khoirul juga menjelaskan bahwa sebagaimana SK Menteri Sosial Nomor: 92/Huk/2021 tentang Penetapan Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan tahun 2021, kepesertaan PBI JK pusat juga ada yang dinonaktifkan dengan indikasi meninggal, ganda, dan mampu atau berubah segmentasi kepesertaan. “Untuk JKN KIS dari pemerintah pusat ada yang dinon aktifkan oleh pemerintah karena tidak masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Jika memang masuk dalam DTKS maka kartu bisa direaktivasi kembali” jelasnya Adanya penonaktifan peserta itu, pihaknya sudah mengkoordinasikan ke pemerintah daerah melalui dinas sosial setempat. Hal itu dilakukan untuk mengambil langkah-langkah, khususnya terkait reaktivasi kembali bagi mereka yang dinonaktifkan, supaya nanti bisa diaktifkan kembali. Termasuk juga peserta yang sudah diaktifkan, juga perlu dilakukan verifikasi dan validasi data. “Saat ini jumlah PBI jaminan kesehatan yang masih aktif sampai Januari 2022 sebanyak 487.811 jiwa, jadi bagi peserta yang dinonaktifkan bisa beralih untuk mendaftarkan secara mandiri atau didaftarkan oleh pemerintah daerah” pungkasnya (ani)
Sumber: