Sempat Mandek Gegara Data Black Box, Berkas Perkara Sopir Vannesa Angel P21

Sempat Mandek Gegara Data Black Box, Berkas Perkara Sopir Vannesa Angel P21

Surabaya, Memorandum.co.id - Berkas perkara Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) sopir mendiang Vanessa Angel dan Febri Andriansyah dinyatakan lengkap (P21). Ia merupakan sopir yang menyebabkan tewasnya pasutri dalam kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto, KM 672.300/A. Pria berdomisili di Bogor, Jawa Barat itu menjadi pengemudi mobil Mitsubishi Pajero bernopol B-1264-BJU. Saat itu, mobil naas itu berpenumpang lima orang termasuk dirinya. Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko mengatakan, berkas Joddy telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Jombang, Rabu (5/1) kemarin. Kemudian, pada Senin (10/1), pihak Satlantas Polres Jombang akan melakukan tahap ke-2, yakni melimpah berkas dan tersangka ke pihak Kejaksaan Jombang. "Hari ini, rencananya berkas tahap 2, berikut tersangka dan barang bukti, akan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Gatot di gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (10/1)siang. Gatot menyebut, upaya pelimpahan berkas Joddy ke pihak Kejaksaan Jombang sudah dilakukan sejak Selasa (25/11)lalu. Namun, berkas masih dianggap belum lengkap atau P-19. Berdasarkan petunjuk Jaksa, penyidik diminta melengkapi berkas data berupa Supplemental Restraint System Electronic Control Unit (SNR-PCU) atau disebut kotak hitam rekam kecepatan mobil (Black Box). Alat itu diserahkan penyidik ke perusahaan pabrikan mobil yang dikendarai tersangka yang ada di Jepang, pada Kamis (23/12). d Dan hasilnya diterima penyidik pada Senin (27/12)lalu. "Kemudian, tanggal senin 27 Desember 2021, dari Polres Jombang, sudah melakukan pemeriksaan kepada ATPN," lanjut alumni Akademi Kepolisian (AKPOL), 1991 itu. Kemudian perihal konstruksi pasal yang dipersangkakan pada tersangka, Gatot menegaskan akan tetap dikenakan Pasal 310 Ayat 4 UU RI No 22 Tentang Lalu Lintas, dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp12 juta. Dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman hukuman 12 tahun denda Rp24 juta. "Pasal masih tetap. Ancamannya masih sesuai dengan pasal," imbuh dia. Selama proses pelengkapan berkas perkara, Joddy sempat menyampaikan ke penyidik, bahwa dirinya tidak akan mencari kuasa hukum yang akan mengawal dalam persidangan yang akan bergulir nanti. Namun, pihak Satlantas Polres Jombang, tetap berupa memastikan pemenuhan hak hukum tersangka dengan menyediakan kuasa hukum, namun tetap dengan pertimbangan pribadi tersangka. "Kuasa hukum kami pilih sesuai dengan keinginan yang bersangkutan," tambah Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat, Senin (10/1). Sekadar diketahui, kabar meninggalnya Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, sang suami, dalam kecelakaan di tol Jombang KM 672 300A meninggalkan duka mendalam. Penyebab kecelakaan pun mulai terungkap. Selain menewaskan pasangan suami istri (Pasutri), tiga penumpang lain juga masih menjalani perawatan di RSUD Kertosono. Pengasuh, sopir dan anak Vanessa Angel, Gala Sky Andriansyah dilaporkan selamat namun mengalami luka cukup parah.(fdn)

Sumber: