Patroli Kring Sat Reskrim Polres Bangkalan Amankan Jambret Na’as dari Amuk Warga

Patroli Kring Sat Reskrim Polres Bangkalan Amankan Jambret Na’as dari Amuk Warga

Bangkalan, Memorandum.co.id - Gagal beraksi di tengah keramaian kota, Rahmad Hidayat (23), pelaku curas asal Kampung Jagalan, Kelurahan Pangeranan, Kecamatan Bangkalan nyaris menjadi korban amuk massa. Beruntung, jambret na’as itu berhasil diamankan patroli kring siang Satreskrim dari kepungan warga. “Sebelum diamankan anggota, tersangka sempat lari ke perkampungan penduduk dan dikepung warga,” kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Diwiyugo, Sabtu (8/1). Kronologisnya, Kamis (6/1) sekira pukul 10.00, sosok emak-emak berinisial R (40) melintas di Jln Ki Lemah Duwur Kelurahan Pejagan. Niatnya mau membeli bakso. Tanpa disadari, R yang mengendarai sepeda angin (pancal) dikuntit oleh lelaki pengendara motor Honda Mio. Ketika melintas tepat di depan Kantor Pegadaian, pria pengendara motor yang kemudian terungkap berama Rahmad Hidayat, itu tiba-tiba memepet dan merampas paksa dompet milik R di keranjang depan sepeda. “Merasa dompenya dijambret orang korban R kontan berteriak maling..maling...maling..,” ungkap AKP Sigit. Tak pelak lagi, puluhan warga yang melihat aksi nekad jambret di tengah keramaian kota itu segara melakukan pengejaran. Sialnya, pelaku malah kabur ke perkampungan padat penduduk. Tak pelak lagi RH dikepung dan dibekuk warga. Beruntung, anggota Satreskrim Polres yang tengah melakukan giat kring siang keliling kota melihat penangkapan pelaku curas na’as itu. “Melihat puluhan massa akan menghakimi pelaku, anggota kompak segera tanggap dan masuk ke tengah kerumunan warga,” beber AKP Sigit. n sigap, anggota berhasil menengah amukan warga, kemudian mengamankan tersangka menuju mobil patroli. Dihadapan penyidik, tersangka mengakui aksi nekadnya melakukan penjambretan di tengah kermaian jantung Kota Bangkalan. Akibat ulahnya, tersangka berpotensi bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maaksimal 9 tahun penjara. (ras).

Sumber: