Penanganan Kasus Omicron di Surabaya Berpedoman SE Menkes
Surabaya, Memorandum.co.id - Penanganan pasien Covid-19 varian Omicron yang menjalani isolasi dan perawatan di rumah sakit dengan kondisi baik dan bergejala ringan. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina menjelaskan, penanganan warga yang terkena varian Omicron ditindaklanjuti sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan (Menkes) RI Nomor HK 02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron. "Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik), harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19," ujar Nanik, Jumat (7/1). Dalam SE Menkes tersebut, kata Nanik, juga dijelaskan tata laksana penanganan setiap kasus probable dan konfirmasi varian Omicron yang ditemukan. Pertama, harus segera dilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1x24 jam untuk penemuan kontak erat. Setelah ditemukan, maka wajib segera dilakukan karantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat dan pemeriksaan entry dan exit test menggunakan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT). "Jika hasil pemeriksaan NAAT positif, maka harus dilanjutkan pemeriksaan SGTF di laboratorium yang mampu pemeriksaan SGTF dan secara pararel spesimen dikirim ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) terdekat," jelasnya. Sedangkan untuk menemukan kontak erat varian Omicron, kata dia, pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron bergejala, maka dihitung sejak dua hari sebelum gejala timbul sampai 14 hari setelah gejala timbul (atau hingga kasus melakukan isolasi). "Kemudian pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron tidak bergejala dihitung sejak dua hari sebelum pengambilan swab dengan hasil positif sampai 14 hari setelahnya (atau hingga kasus melakukan isolasi)," papar dia. Sementara itu, Nanik juga menerangkan, bahwa ada dua kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus probable dan konfirmasi varian Omicron. Yang pertama, pada kasus tidak bergejala, maka isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi ditambah hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) negatif selama 2 kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam. "Pada kasus yang bergejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan serta hasil pemeriksaan NAAT negatif selama 2 kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam," imbuhnya. Di samping itu, dalam setiap penanganan kasus tersebut, pihaknya juga melakukan pencatatan dan pelaporan dalam upaya pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron. "Pencatatan dan pelaporan kasus Covid-19 varian Omicron dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi All Record TC-19," pungkasnya. (fer)
Sumber: