JMSI Resmi Jadi Konstituen Dewan Pers
Surabaya, memorandum.co.id - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) resmi menjadi Konstituen Dewan Pers, Kamis (6/1/2022). Ketua Umum JMSI Pusat Teguh Santoso mengatakan, bahwa setelah terselenggaranya pleno Dewan Pers akhinya pada saat itu juga JMSI resmi menjadi bagian dari Konstituens Dewan Pers. "Pada hari ini JMSI sudah resmi menjadi konstituen Dewan Pers setelah digelarnya pleno Dewan Pers," kata Teguh. Selain itu, Teguh juga berterima kasih atas kesetiaan dan pengorbanan seluruh pengurus JMSI di seluruh Indonesia. "Saya berterima kasih kepada pengurus pusat, daerah maupun cabang. Atas kesetiaan dan pengorbanan sehingga JMSI bisa menjadi bagian dari Konstituen Dewan Pers," ucapnya. Sedangkan, Ketua JMSI Jatim Eko Pamuji mengatakan, bahwa organisasi yang dideklarasikan pada 8 Februari 2020 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sudah sepakat untuk menjadi bagian dari Konstituen Dewan Pers pada saat itu juga. "Pada saat itu dari 26 JMSI provinsi yang hadir saat deklarasi. Sepakat untuk menjadi bagian dari Konstituen Dewan Pers," tutur Eko. Eko juga menjelaskan, bahwa untuk menjadi bagian dari Konstituen Dewan Pers. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Yakni dengan mengumpulkan minimal 200 media di Indonesia. "Alhamdulillah kami sudah melebihi dari persyaratan. Yang mana untuk menjadi bagian dari Konstituen Dewan Pers harus memiliki minimal 15 anggota di provinsi dan kami mampu melebihinya," jelasnya. (x/fer)
Sumber: