Bikin Onar di Pergantian Tahun, 14 Pemuda Digelandang Polisi

Bikin Onar di Pergantian Tahun, 14 Pemuda Digelandang Polisi

Malang, memorandum.co.id - Empat belas orang tersangka penyakit masyarakat (pekat) digulung satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota, Sabtu  (1/1/2022). Para tersangka ditangkap atas dugaan tindak perusakan dan pengeroyokan. Mereka diamankan dari dua lokasi yang berbeda. Kapolresta Malang Kota (Makota) Kombespol Budi Hermanto bersama Satreskrim Polresta Makota menerangkan, para tersangka ditangkap dari tiga laporan polisi (LP). Untuk lokasi pertama terkait kasus pengrusakan dan pengroyokan. Terjadi di Jalan Joyo Utomo Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Dari lokasi itu, diamankan sebanyak 15 terduga pelaku. Kemudian, menetapkan 9 tersangka. "Di Merjosari, awalnya para tersangka merayakan pergantian tahun  baru 2022. Karena diduga terlalu ribut, para pemuda itu sempat diingatkan oleh petugas Linmas setempat. Tetapi tidak menghiraukan, hingga berlanjut salah paham," terang Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, Kamis (06/01/2022). Mereka diduga merusak kontrakan dan menganiaya korban. Ketiga korban, EM, PS dan KA. Ketiganya, merupakan mahasiswa asal Kabupaten Manggarai Barat Provinsi NTT. "Sembilan tersangka melempar batu hingga pecahan genting, ke rumah kontrakan korban. Sehingga, kaca di rumah tersebut pecah. Bahkan, ketiga korban mengalami luka-luka di bagian kepala dan badan," lanjutnya. Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Makota Kompol Tinton Yudha Riambodo menerangkan, di hari yang sama, anggotanya mengamankan sebanyak lima orang di sebuah rumah kos di Jalan Simpang Candi Sewu Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru. Kejadian bermula, sekitar pukul 00.00 FJ mengkonsumsi minuman beralkohol (minol) untuk merayakan pergantian tahun baru 2022. Kemudian FJ diusir FA  dengan didorong ke teras, Kemudian, FJ memukul FA karena tidak terima. Selanjutnya, aksi FJ langsung dibalas LA  dan FA dengan mendaratkan bogem wajah ke FJ. Karena kalah, FJ pergi ke luar rumah. Sekitar pukul 02.30, FJ kembali ke rumah kos, dan masuk ke kamar Frans. Keduanyapun terlibat pertengkaran kembali. Saat itu, FA bersama dua temannya FW dan AE , memukuli FJ. Akhirnya,FJ melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polresta Makota. "Kami kemudian memeriksa empat orang pelaku, dan kronologi kejadian. Kami juga memeriksa pelapor, dan menetapkan kelimanya sebagai tersangka," terang Tinton. Kini para tersangka, harus meringkuk di balik jeruji besi. Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengroyokan dan pengrusakan secara bersama-sama. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun. Selain itu, pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan. (edr

Sumber: