Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Narkoba 2,6 Kg

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Narkoba 2,6 Kg

Malang, Memorandum.co.id - Satresnarkoba Polresta Malang Kota meringkus MRD alias Rizal (24) warga Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang Lulusan Sekolah Dasar itu ditangkap di kawasan Pasar Besar Malang (PBM), Jl Kopral Usman, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Minggu (02/01/2022) Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. "Kemudian, tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan," terang Kapolresta Malang Kota Setelah penangkapan, dilakukan penggeledahan. Kemudian ditemukan barang bukti berupa , narkotika jenis shabu seberat lebih dari 1,04 kg. Selain itu, ganja seberatn lebih dari 1,6 Kilogram. "Dengan pengungkapan 1,04 gram sabu, Polresta Malang Kota berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 generasi muda. Sementara dari 1,6 kg ganja, dapat menyelamatkan sekitar 8000 generasi muda," lanjutnya. Sementara itu, Kasat Reskoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menerangkan, saat mengetahui gelagat tersangka memang mencurigakan. "Awalnya, tersangka menerima barang sebanyak 1,04 kilogram. Ganja sebanyak 2 kilogram. Tujuananya, diedarkan atas perintah dari seseorang inisial A. Barang bukti tersebut, memiliki ciri khas dari Negara China," terang Kasat Narkoba. Ia menambahkan, untuk Narkotika jenis shabu, belum sempat diedarkan. Sedangkan ganja, sebagian telah diedarkan. Berdasarkan keterangan tersangka, dirinya dari sudah 5 kali menerima perintah mengedarkan shabu dari A. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau 5 sampai 20 tahun. (edr)

Sumber: