Kendaraan Knalpot Brong dan Protolan Dikembalikan, Ini Syarat Pengambilannya

Kendaraan Knalpot Brong dan Protolan Dikembalikan, Ini Syarat Pengambilannya

Pasuruan, memorandum.co.id - Kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong yang diamankan oleh Satlantas Polres Pasuruan Kota pada Ops Lilin Semeru 2021 kemarin, mulai hari Kamis (06/01/22) dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing. "Dari 58 kendaraan knalpot brong yang disita pada akhir tahun lalu, kini bisa diambil di Mapolres Pasuruan Kota dengan membawa persyaratan pengambilan," kata Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota AKP Yudiyono, Kamis (06/01/22). Sembari memberikan kendaraan kepada pemilik, pihaknya juga memberikan himbauan untuk tidak mengulangi perbuatannya seperti ini, dan harus patuh terhadap rambu-rambu lalu lintas. "Bagi semua pemilik kendaraan kita berikan himbauan tertib berlalu lintas, supaya tidak terjadi kecelakaan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong lagi, supaya tidak mengganggu sesama pengendara," jelasnya. Yudi menjelaskan, untuk semua pemilik kendaraan yang hendak mengambil kendaraannya, harus melengkapi beberapa surat. "Harus membawa BPKB Asli, STNK asli, bukti pembayaran dari kantor pos atau pembayaran dari BRI serta surat pernyataan tidak mengulangi lagi menggunakan knalpot brong dan kendaraan protolan ditandangani oleh kepala desa," ungkapnya. "Untuk pengambilan kendaraan ini selama jam kerja bisa diambil, dengan membawa persyaratan diatas harus dipenuhi," imbuh Yudi. (rul)

Sumber: