Dinkes Kota Kediri Pastikan Semua Peserta Didik Telah Tervaksin
Kediri, memorandum.co.id -Menyusul dikeluarkannya surat keputusan bersama (SKB) empat Menteri tentang kewajiban pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di wilayah dengan PPKM Level 1-3, Kota Kediri memastikan anak-anak usia sekolah telah tervaksin. Hal tersebut diterangkan oleh dokter Fauzan Adima, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri. Pihaknya menargetkan akhir Januari 2022 anak-anak usia 6-11 tahun telah tervaksin. “Per Desember 2021 vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun sudah mencapai 43 persen, Januari ini kami targetkan selesai,”ungkapnya, Selasa, (4/1). Lebih lanjut, hal ini perlu peran orang tua/wali murid untuk memberikan dorongan dan motivasi kepada anak-anak supaya mau mengikuti vaksinasi. Fauzan menjelaskan hingga kini tidak didapati laporan anak yang mengalami gejala KIPI berat pasca divaksin. Meski demikian pihaknya meminta kepada orang tua untuk memastikan kondisi dan kesehatan anak saat hendak divaksin. Menurutnya anak harus dalam kondisi sehat dan tanpa keluhan. “Anak dalam kondisi sehat, saat screening disampaikan jujur tentang kondisi anak dan apabila ada gejala yang dicurigai KIPI segera melaporkan kepada petugas,” ujarnya. Sementara untuk anak-anak usia Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) vaksinasi telah terlaksana sebelumnya. Hal ini sebagai salah satu upaya Pemerintah Kota Kediri menyiapkan pendidikan tatap muka (PTM) yang harus terlaksana di semester genap tahun ajaran 2021/2022 ini. Upaya ini dilakukan mengingat persyaratan pelaksanaan PTM salah satunya adalah capaian vaksinasi bagi setiap peserta didik dan tenaga kependidikan. Selain itu, penerapan protokol kesehatan yang ketat juga tidak boleh dikesampingkan. Sebagai informasi, seperti yang dilansir dari laman resmi Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, Jenis vaksin untuk anak usia 6-11 tahun adalah vaksin Sinovac atau vaksin jenis lainnya yang sudah ada Emergency Use Of Authorization (EUA) dari BPOM dengan dosis 0,5 mili. Untuk vaksin Sinovac, interval pemberian dosis 1 dan dosis 2 adalah 28 hari serta harus didahului dengan proses skrining kesehatan sesuai dengan format standar yang telah berlaku. (Mis/gus)
Sumber: