Sidang Tipikor SMKN 10 Kota Malang, 2 Terdakwa Beda Keterangan

Sidang Tipikor SMKN 10 Kota Malang, 2 Terdakwa Beda Keterangan

Malang, Memorandum.co.id - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di SMK Negeri 10 Kota Malang, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (03/01/2022), berlangsung menarik. Pasalnya, kedua terdakwa yang sebelumnya menjabat Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah, menjadi saksi mahkota. Artinya, kedua terdakwa bisa menjadi saling bersaksi satu sama lain. "Kedua terdakwa, juga menjadi saksi dalam satu perkara yang sama. Satu saksi, memberikan kesaksian untuk terdakwa dan begitu sebaliknya," terang Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Dyno Kriesmiardi melalui Bobby, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang ditemui Memorandum, Selasa (04/01/2022). Dalam sidang itu, lanjut Bobby, terkesan satu terdakwa "menyerang" terdakwa lainya dalam memberikan kesaksian. Satu terdakwa sudah mengakui perbuatannya, bahkan telah mengembalikan yang uang dirasa merugikan negara. Namun, terdakwa satunya, tidak melakukan Hal itu. Karena merasa tidak mengakibatkan kerugian negara. "Satu terdakwa telah mengembalikan uang senilai Rp. 108 juga lebih. Sudah masuk kas sementara. Namun, terdakwa satunya tidak mengembalikan uang. Bahkan, saat ditanya majelis hakim, dijawab tidak merasa perlu mengembalikan uang. Menurut terdakwa, hal itu tidak mengakibatkan kerugian Negara," lanjut Bobby, menirukan keterangan terdakwa saat ditanya hakim. Lebih lanjut Bobby menjelaskan, jika terdakwa yang Waka Sarpras mengakui semua perbuatanya. Bahkan, hal itu sudah sesuai petunjuk atasanya. Sementara, yang menjabat kepala sekolah, sering melakukan bantahan dari keterangan saksi yang juga salah satu terdakwa. Bahkan, bisa saling menyalahkan. "Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan lagi 17 Januari. Agendanya, tuntutan kepada terdakwa," pungkas Bobby. Disinggung terkait dengan pada sidang sebelumnya, sebagaimana pasal 2 (1), pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 diubah dan ditambah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini, diperkirakan, negara mengakmai kerugian hingga Rp 1 miliar lebih. Perkara ini, terkait dengan kegiatan yang bersumber dari dana BA BUN tahun 2019 dan BPOPP tahun 2020. (edr/gus)

Sumber: