Bawa Sabu, Tukang Becak Dipenjara

Bawa Sabu, Tukang Becak Dipenjara

SURABAYA – Berharap bisa menambah stamina saat mengayuh becak, M Umar (48), warga Jalan Simokerto, menyisihkan uang hasil kerjanya agar dapat mengonsumsi sabu. Karena ulahnya itu, kini dia malah meringkuk di penjara setelah ditangkap  anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari  setelah membeli sabu di Jalan Simokerto. Kanitreskrim Polsek Tambaksari Iptu Didik Ariawan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula ketika anggotanya mendapat laporan dari warga jika di Jalan Wonokusumo sering dijadikan transaksi narkoba. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan di lokasi, dan petugas mencurigai seorang pria yang sedang berjalan menuju Jalan Simokerto. Akhirnya pria tersebut diberhentikan petugas dan dilakukan penggeledahan. “Ketika diperiksa, petugas menemukan satu poket sabu dengan berat 0,31 gram yang disimpan pada saku celana sebelah kanan,” kata Didik, Jumat (27/9). Lanjut Didik, selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke polsek guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Tersangka mengaku membeli barang tersebut seharga seratus ribu rupiah dari seseorang yang mengaku bernama Cak yang saat ini statusnya kita jadikan sebagai DPO,” pungkas Didik. (x-3/tyo)  

Sumber: