Pelototi Anggaran Perumda Giri Tirta, Bupati Gresik Temukan Alokasi Miliaran Rupiah

Pelototi Anggaran Perumda Giri Tirta, Bupati Gresik Temukan Alokasi Miliaran Rupiah

Gresik, memorandum.co.id - Pascapencopotan jajaran direksi dan dewan pengawas (dewas) Perumda Giri Tirta kian menjadi sorotan publik. Paling anyar, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menemukan alokasi anggaran miliaran rupiah untuk pensiunan pejabat perusahaan penyedia air bersih itu. Bupati saat ini sedang getol memelototi penggunaan anggaran di badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut. "Kita temukan ada anggaran belanja seragam Rp 600 juta dan dana pensiun Rp 8 miliar," urai Yani, Selasa (4/1/2022). Rentetan temuan janggal membuat mantan Ketua DPRD Gresik itu tidak habis pikir. Sebab, Perumda Giri Tirta kondisinya sedang sakit bahkan sudah sangat kritis. Ditambah selama ini tidak menghasilkan laba besar dan menyumbang pendapatan asli daerah (PAD), malah cenderung merugi. Pihaknya berharap ke depan Perumda Giri Tirta bisa efektif dan efisen dalam alokasi belanja. Seperti pengadaan seragam dan dana pensiun ini belum realistis untuk direalisasikan. "Stop, karena kondisi perusahaan masih sakit," jelas bupati berusia 36 tahun itu. Bahkan Yani mengancam tidak akan memberikan anggaran kepada Perumda Giri Tirta jika tidak memenuhi kewajibannya. Yakni sebagai perusahaan BUMD harus menyumbang PAD dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), bukan malah sebaliknya. Tidak hanya soal anggaran, Yani juga menyoroti stuktur organisasi yang dinilai kurang dalam fungsi dan tugasnya. Seperti tidak adanya bagian marketing. Padahal, bagian marketing sangat dibutuhkan untuk mencari pelanggan. "Terkait SDM (sumber daya manusia), pegawai yang tidak pernah bekerja, tidak disipilin, kinerja buruk kami pastikan diberhentikan," tegas bupati. Seperti diketahui, Bupati Gresik mencopot Siti Aminatus Zariyah dari jabatan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta. Juga seluruh jajaran direksi dan dewas. Keputusan itu terhitung per 31 Desember 2021. Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Gresik Nomor 821.2/708/HK/437.12/2021 tentang, Pemberhentian Siti Aminatus Zariyah, dari Jabatan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta Kabupaten Gresik. (and/har/fer)

Sumber: