COD, HP Warga Panjang Jiwo Digasak Calon Pembeli

COD, HP Warga Panjang Jiwo Digasak Calon Pembeli

Surabaya, memorandum.co.id - Sial menimpa Rio Ferdinand (20), warga Jalan Panjang Jiwo. Niatnya menjual HP berakhir penyesalan. Bagaimana tidak, bukannya uang yang didapat, HP merek Samsung Galaxy A32 miliknya malah dibawa kabur calon pembeli saat cash on delivery (COD). Beruntung kesigapan anggota Reskrim Polsek Pabean Cantikan yang menerima laporan itu dengan cepat meringkus Zainal Arifin (26), asal Socah, Bangkalan. Dia disergap bersama koleganya, Dul Rosman (34), warga Jalan Tambak Gringsing Gang V. “Keduanya kami amankan di Jalan Tambak Gringsing. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta lebih,” kata Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Hegy Renanta, Selasa (4/1/2022). Hegy menjelaskan, kasus tersebut bermula saat korban berniat menjual HP miliknya. Pria kelahiran Nganjuk itu kemudian berinisiatif menawarkan melalui media sosial (medsos) FB. “Dari postingan itu salah satu terduga pelaku berpura-pura menawar. Hingga mereka bersepakat bertemu (COD) di depan mini market Jalan Rajawali pada malam hari,” ujar Hegy. Dalam pertemuan tersebut, satu dari dua terduga pelaku seolah benar-benar membeli barang milik korban dan mengajaknya berpindah tempat. “Terduga pelaku membujuk korban pindah di Jalan Pespen Balokan, dengan alasan bahwa rumah dia di situ,” imbuhnya. Di lokasi kedua ini, terduga pelaku meminta HP dari tangan korban untuk dicek. Tidak berhenti di situ, terduga pelaku kembali mengakali Rio supaya HP-nya bisa dibawa pulang. “Lagi-lagi korban percaya begitu saja. HP tersebut lalu di bawa. Namun setelah ditunggu beberapa menit kemudian, kedua terduga pelaku tidak kunjung kembali,” paparnya. Merasa curiga, korban akhirnya menghampiri rumah yang diakui milik terduga pelaku. Namun setelah bertemu pemilik asli rumah itu korban baru sadar bahwa ia telah menjadi korban kejahatan. “Pemilik rumah juga tidak mengenal terduga pelaku,” imbuh Hegy. Selanjutnya korban berusaha menghubungi HP miliknya dengan meminjam HP warga. “Namun nomor yang dihubungi tidak dapat ditelepon,” jelasnya. Atas kejadian itu korban melaporkan kejadian ke Mapolsek Pabean Cantikan. Gerak cepat anggota akhirnya membuahkan hasil. Setelah lima hari melakukan penyelidikan kedua terduga pelaku akhirnya diringkus di sekitar rumahnya. “Dari hasil penyelidikan dan hasil cek pos bahwa kedua terduga pelaku berada di Jalan Tambak Gringsing. Anggota lalu melakukan mapping dan penangkapan terhadap terduga pelaku,” tandasnya. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Pabean Cantikan. Sementara salah satu terduga pelaku, Zainal mengaku bahwa ia melakukan itu untuk mencukupi kebutuhan sehari hari. “Untuk makan sehari-hari,” katanya kepada petugas. (alf/fer)

Sumber: