Komplotan Pengedar 4 Kg Jaringan Afrika Dituntut 16 Tahun Penjara

Komplotan Pengedar 4 Kg Jaringan Afrika Dituntut 16 Tahun Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Desi Oktaviani, Riski M Haris, Sutikno, dan Fikri Ardiansyah dituntut 16 tahun penjara. Komplotan pengedar 4 kilogram sabu jaringan Afrika itu dinyatakan terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dalam amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ubaydillah disebutkan selain hukuman badan keempat terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp 8 miliar subsider 1 tahun kurungan. "Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I," tutur JPU Ubaydillah saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (3/1). Menurut pertimbangan yang memberatkan dalam tuntutan JPU, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Selain itu juga dapat merusak generasi penerus bangsa. "Sedangkan dalam hal yang meringankan para terdakwa yaitu para terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya. Bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," kata JPU. Terhadap tuntutan tersebut, para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Ronni Bahmari berencana mengajukan pembelaan dalam persidangan selanjutnya. "Kami mengajukan pledoi Yang Mulia. Kami mohon satu minggu," ujar Ronni sat ditanya tanggapannya atas tuntutan JPU oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting. Untuk diketahui, mulanya ketika petugas Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi akan ada kiriman paket sabu-sabu dari Timur Tengah ke Bandara Juanda Surabaya. Namun, paket itu batal dikirim. Gantinya, akan ada paket dari Afrika Selatan yang akan dikirim ke Bandara Soekarno-Hatta Jakarta. Petugas dari Polda Jatim bersama bea cukai menemukan dua pekat koper yang setelah dibuka isinya sabu-sabu. Mereka yang belum mengaku sebagai petugas menghubungi penerima paket. Disepakati bahwa paket akan diambil di rest area. Sutikno bersama tiga teman lainnya yang mengambilnya. Keempat terdakwa datang dengan mengendarai mobil Datsun milik terdakwa. Mereka disuruh seorang bandar yang dikenal sebagai Juragan alias Eman. Bandar ini hingga kini masih belum tertangkap. Para terdakwa ini diberi uang makan Rp 700 ribu untuk mengambil paket di rest area. Uang itu ditransfer ke rekening Desi. Dua koper itu saat dibuka berisi dua bungkus plastik. Isinya sabu-sabu. Masing-masing seberat 4.067 gram atau 4 kilogram dan satu lagi berisi 1.542 gran atau 1,5 kilogram. (mg5)

Sumber: