Kejari Surabaya Terima SPDP Satpol PP Nyabu

Kejari Surabaya Terima SPDP Satpol PP Nyabu

Surabaya, memorandum.co.id - Kejari Surabaya telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) Rudi Dwi Herwanto alias Ogah. Anggota Satpol PPĀ  Kecamatan Wonokromo itu ditetapkan tersangka karena menggunakan narkoba jenis sabu. Sangsi pemecatan membayangi tersangka 49 tahun itu. Sebab, warga Jalan Ketintang Baru Itu berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN). Kasipidum Kejari Surabaya, Farriman Isandi Siregar SH, saat dikonfirmasi terkait SPDP tersangka Rudi mengaku telah menerimanya."Sudah masuk SPDP atas nama tersangka Rudi Dwi Herwanto," tutur Farriman saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (3/1). Mantan Kasipidsus Batu itu menambahkan, penyidik Polrestabes Surabaya telah melimpahkan SPDP tersangka pada bulan lalu. "Kita terima dari penyidik pada Kamis (2/12/2021) lalu," imbuhnya. Sementara itu, Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersangka Rudi berjanji akan memberitahukan apabila berkas perkara sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan. "Nanti saya beritahu kalau sudah saya kirim berkasnya," tegasnya. Untuk diketahui, tersangka Rudi diamankan oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Rabu (24/11/2021). Tersangka ditangkap di rumahnya Jalan Ketintang Baru. Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa satu poket dengan berat 0,19 gram. Satu pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu seberat 1.45 gram beserta pipetnya, satu pipet kaca kosong, 2 sekrop plastik, 1 bendel plastik bekas sabu, 2 seperangkat alat hisap dan 2 korek api gas. Kepada petugas, tersangka mengaku sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari MC (DPO) di Jalan Kunti Surabaya seharga Rp 300 ribu. (mg5)

Sumber: