PN Surabaya Selesaikan 46,03 Persen Perkara Narkotika
Surabaya, memorandum.co.id - Selama 2021, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas IA capaian kinerja penanganan perkaranya sangat signifikan. Terutama di perkara narkotika ini menjadi perhatian khusus. Bisa dikatakan Kota Pahlawan ini darurat narkotika. Dari data sepanjang 2021 yang masuk di PN Surabaya ini berada di urutan pertama yakni 1.318 perkara. Selanjutnya di urutan kedua adalah pencurian ini terdapat 664 perkara. Kemudian perjudian 99 perkara, penggelapan 87 perkara, sedangkan untuk perkara lainnya ini 531 yang masuk. "Pidana narkotika ini 1.318 perkara yang masuk dan telah terselesaikan 46,03 persen," kata Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting, Minggu (2/1/2022). Untuk perkara pencurian ini sudah 23,19 persen terselesaikan, perkara penipuan sudah 0,05 persen, perjudian dan penggelapan ini masing-masing 0,03 persen yang sudah diselesaikan di PN Surabaya. Sedangkan untuk perdata dengan jenis perkara-nya perceraian yang masuk ini 540 di selesaikan 14 persen, perbuatan melawan hukum 465 perkara dan diselesaikan dalam persidangan adalah 12 persen. Untuk perbaikan akta kelahiran ini ada 373 perkara masuk dan di selesaikan 10 persen. "Selanjutnya untuk wanprestasi 233 perkara dan wali juga izin jual ini masing-masing sudah terselesaikan dalam persidangan mencapai 6 persen," pungkasnya. (mg5/fer)
Sumber: