Jaksa Bersikukuh Gus Nur Bersalah
SURABAYA - Jaksa penuntut umum (JPU) bersikukuh pada pendiriannya , bahwa terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur bersalah melanggar pasal 45 ayat (3) UU ITE.
Hal ini dibacakan JPU Novan A Riyanto dalam repliknya di hadapan ketua majelis hakim Slamet Riyadi. "Menolak pledoi terdakwa dan menjatuhkan pidana selama dua tahun kepada terdakwa Sugi Nur Raharja," ujar Novan yang didampingi JPU M Nizar, Kamis (26/9).
Atas replik itu, Andry Ermawan, katim penasihat hukum Gus Nur akan mengajukan duplik dalam persidangan berikutnya. "Kami mohon waktu seminggu pak hakim," singkat Andry.
Ditemui usai sidang, Andry menjelaskan bahwa dari keterangan ahli bahwa kliennya bebas. "Sudah jelas di fakta persidangan bahwa ahli mengatakan Gus Nur bisa lepas dari tuntutan jaksa," pungkas Andry. (fer/udi)
Sumber: