Jelang Tahun Baru, Babinsa Bringin Imbau Pelaku Usaha
Surabaya, memorandum.co.id - Serka Ponirin bersama Tiga Pilar melaksanakan sosialisasi atau pengimbauan kepada Pelaku Usaha dan Pengelola Fasilitas Umum di wilayah Kelurahan Bringin Kecamatan Sambikerep Surabaya, Kamis (30/12/2021) siang. Babinsa Kelurahan Bringin itu menjelaskan, inti dari sosialisasi atau imbauan tersebut, yaitu tentang PPKM, Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. "Terkait PPKM, Natal dan Tahun Baru, maka jam operasional tempat usaha Warkop (Warung Kopi) dan Mini Market pada tanggal 31 Desember 2021 diharapkan tutup pukul 21.00 WIB atau tidak beroperasional", jelasnya. Lebih lanjut, Anggota Koramil 0832/08 Lakarsantri itu menegaskan, bahwa di hari dan tanggal tersebut tidak ada perayaan atau event Natal dan Tahun Baru, kecuali pameran UMKM. Selain itu juga dilakukan pembatasan kegiatan Masyarakat, termasuk kegiatan seni budaya di dalam tempat wisata yang dapat menimbulkan kerumunan. Petugas di Lapangan, meliputi Sekel Bringin, Kasi Trantib Kecamatan Sambikerep Beserta Anggota, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kasatgas Linmas Kelurahan Bringin dan Staf Kelurahan Bringin.(ziz)
Sumber: