Setahun, Polres Gresik Ungkap 1.077 Kasus Kriminal dan Narkoba
Gresik, Memorandum.co.id - Sebanyak 1.077 kasus berhasil diungkap dan diselesaikan jajaran Polres Gresik selama tahun 2021. Jumlah tersebut akumulasi dari kasus tindak pidana kriminalitas dan peredaran gelap narkotika. Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis mengungkapkan, selama tahun ini pihaknya menerima laporan sebanyak 1.135 kasus di bidang reserse kriminal. Sebanyak 944 kasus di antaranya berhadil diselesaikan atau diungkap. Sisanya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. "Artinya sebanyak 83 persen kasus berhasil diselesaikan tahun 2021. Naik persentasenya sebesar 5 persen dari tahun sebelumnya. Ini berkat kinerja yang baik didukung seluruh stakeholder dan instansi terkait," kata Nur Azis saat press release akhir tahun 2021 bersama Forkopimda Gresik, Kamis (30/12/2021). Rincian kasus yang berhasil diselesaikan antara lain, 1 kasus pembunuhan dengan 1 tersangka. 68 Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 72 tersangka, 15 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan 16 tersangka, 1 kasus perdagangan orang dengan 1 terdangka dan 59 kasus curanmor dengan 26 tersangka. Sementara itu, di bidang reserse narkoba, kurun waktu Januari - Desember Polres Gresik menerima laporan sebanyak 154 kasus dan telah diselesaikan sebanyak 133 kasus. Atau sebesar 86 persen. Persentase tersebut lebih rendah dari tahun 2020 di mana kala itu seluruh kasus dapat selesai, 100 persen. "Dari ungkap kasus tersebut, kami mengamankan barang bukti 151,23 gram sabu - sabu, 250 gram ganja dan ribuan pil terlarang. Hari ini barang bukti tersebut sekaligus kita musnahkan," jelas lulusan Akpol 2002 tersebut. Selain kasus - kasus itu, kepolisian juga melakukan patroli pemberantasan penyakit masyarakat. Di antaranya mengamankan dan memusnahkan lebih dari 1.700 botol minuman keras berbagai merk dan ukuran.(and/har)
Sumber: