KPID Catat 5.000 Pelanggaran Lembaga Penyiaran di Jatim

KPID Catat 5.000 Pelanggaran Lembaga Penyiaran di Jatim

Surabaya, Memorandum.co.id - KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Jawa Timur mendata ada 5.000 temuan pelanggaran yang dilakukan sekitar 4.00 radio dan televisi di wilayah Jawa Timur. Hal ini disampaikan komisioner KPID Jatim, Eko Rinda Prasetyadi dan Immanuel Yosua Tjiptosoewarno saat sosialisasi pengawasan isi siaran di aula kantor KPID Jatim, Selasa (28/12/2021). Eko Rinda Prasetyadi menjelaskan, pelanggaran biasanya cenderung tinggi pada waktu tahun mendekati pemilu. Namun di tahun 2021 ternyata jumlahnya mencapai 5.000 pelanggaran. Dia mencontohkan, pelanggaran dilakukan, karena sejumlah konten stasiun televisi dianggap tidak mendidik masyarakat. Sementara penyiaran radio, terutama iklan vitalitas. "Ini juga berpotensi melanggar," tutur dia. Immanuel Yosua Tjiptosoewarno menegaskan, pelanggaran terjadi karena regulasi aturan. Karena hanya ketidak tahuan proses regulasi. Disaat pelaksanaan pemilu, ia menjamin kecilnya pelanggaran. Karena ada sanksi tegas, saat terjadi pelanggaran. "Buktinya di tahun pemilu lalu, potensi pelanggaran bisa ditekan," urai dia. Ia menyampaikan, regulasi yang terlalu lama membuat lembaga KPID tidak bisa menjalankan peran maksimal. "Proses regulasinya di pemerintah pusat," urai Immanuel Yosua. Masih banyak pasal yang ambigu, dan ini menjadi problem besar terkait penyelenggaraan KPID. "Kita coba komunikasi dengan media dan lembaga pembuat kebijakan. Terkait dengan pengendalian hak, dan ini juga menjadi wilayah Kominfo," tegas dia. (day)

Sumber: