Penghujung Tahun 2021, Polres Kediri Amankan 227 Tersangka Narkoba
Kediri, memorandum.co.id - Kepolisian Resort (Polres) Kediri bersama memusnahkan barang bukti narkoba di Mapolres, Senin (27/12/2021). Kegiatan pemusnahan ini disaksikan Forkopimda Kediri, tokoh agama dan perwakilan Kodim 0809 Kediri. Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika berjenis ganja seberat 323,2 gram, sabu-sabu seberat 331, 76 gram dan pil ekstasi 3 butir. Kemudian Psikotropika jenis Aprazolam 91 butir. Adapun obat keras jenis pil dobel L sebanyak 429.791, pil jenis Dextro 238.000 butir, dan pil jenis Y sebanyak 96.000 butir. "Pemusnahan ini salah satu wujud komitmen kami memberantas keberadaan narkoba di Indonesia, khususnya di Jatim," kata Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho, Senin (27/12/2021). Agung mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Kediri bersama jajaran terhitung sejak awal bulan Januari hingga Desember 2021. Setidaknya ada 227 tersangka yang diamankan dengan barang bukti narkoba. "Jumlah itu terdiri dari 25 orang kurir, pengedar 159 orang dan pemakai 30 orang serta 1 orang produsen. Total ini semua terdiri 215 laporan," jelasnya. Dari tangkapan tersebut, Agung menambahkan paling banyak narkoba didapatkan saat kasus dua orang di Ngadiluwih. Saat itu petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 14 ribu pil jenis dobel L dari dua pelaku. "Kejadian itu di jalan Umum desa Bangle Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, pada Selasa (14/12/2021) lalu dimana ada dua pelaku yang diamankan," paparnya. Agung berharap, dengan ditangkapnya para pelaku tersebut bisa menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kediri. Agung mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat bisa berpartisipasi dalam memberantas narkoba. "Saya harap partisipasi masyarakat dalam menekan peredaran narkoba karena kami tidak bisa melakukan ini sendiri," ungkapnya. (Mis/gus)
Sumber: