Polres Bojonegoro Musnahkan Ribuan Liter Miras dan 12,5 Gram Narkoba

Polres Bojonegoro Musnahkan Ribuan Liter Miras dan 12,5 Gram Narkoba

Bojonegoro, memorandum.co.id - Polres Bojonegoro bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bojonegoro, serta stakeholder, tokoh agama dan tokoh masyarakat memusnahkan barang bukti narkoba dan minuman keras (miras) di Halaman Mapolres Bojonegoro, Senin (27/12/2021). Dalam pemusnahan itu Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia didampingi Wakil Bupati Bojonegoro yang juga Kepala BNNK Bojonegoro Budi Irawanto, Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Estafana Purwanto, Wakapolres Bojonegoro Kompol Muh Wahyudin Latif, Kasi Pidum Kejari Bojonegoro Arfan Halim, Pasi Ops Kodim 0813 Bojonegoro Kapten Inf Herry S, Ketua MUI Bojonegoro KH Alamul Huda Pandia mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba dan miras ini hasil operasi dari Satreskoba dan Satreskrim Polres Bojonegoro dan jajaran. Hasil ini dari cipta kondisi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Pandia menambahkan, Polres Bojonegoro akan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 12,5 gram. Obat daftar G sejumlah 3.650 butir, 35 jeriken tuak dengan total 1.050 liter dan 1.000 botol total 1.500 liter. “Semua barang bukti tersebut kita musnahkan,” ucap kapolres. Kapolres menambahkan, pemusnahan ini merupakan bentuk realisasi tugas Polri dalam ungkap kasus narkoba, dan keberhasilannya tidak bisa lepas dari peran serta masyarakat. "Ini menjadi prioritas tugas pihak Kepolisian dan peran serta masyarakat. Keberhasilan tidak lepas dari peran elemen masyarakat. Hampir 60 persen pengungkapan dari informasi masyarakat di lapangan," jelasnya. Ia berharap, sinergi masyarakat membantu tugas kepolisian dalam mengungkap peredaran narkoba di Jatim khususnya di Kabupaten Bojonegoro dapat terjalin dengan baik demi menciptakan Bojonegoro bebas narkoba. "Kami mengharapkan partisipasi masyarakat dalam rangka menekan peredaran narkoba. Kami dari kepolisian tidak bisa melaksanakannya sendiri. Kerja sama antara masyarakat sangat diharapkan untuk tahun tahun ke depan," pungkasnya. Ribuan miras dimusnahkan dengan dituangkan di drum, sedangkan untuk barang bukti sabu dan obat daftar G, dimusnahkan dengan cara diblender. Serta dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh jajaran forkopimda. (top/har/fer)

Sumber: