Menhub Instruksikan Pelaku Perjalanan Libur Nataru Wajib Antigen dan Vaksinasi

Menhub Instruksikan Pelaku Perjalanan Libur Nataru Wajib Antigen dan Vaksinasi

Sidoarjo, memorandum.co.id - Sebagai upaya antisipasi mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 (nataru), setiap pelaku perjalanan luar kota wajib melakukan tes antigen dan vaksinasi Covid-19 dosis kedua. Instruksi ini disampaikan langsung oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada sidak protokol kesehatan (prokes) dan vaksin di Terminal  Purabaya, Minggu (26/12) "Kami bersama BNPB dan korlantas memastikan bahwa perjalanan yang dilakukan oleh masyarakat, berjalan dengan baik," ujar Menhub. Menurut Menhub, aturan ini diberlakukan untuk semua pelaku perjalanan, baik melalui darat, laut dan udara. Yang sesuai dengan instruksi presiden untuk melayani setiap perjalanan dengan dilayani dengan baik, sopan dan lancar. "Tapi prokes harus tetap dilaksanakan," tegasnya. Setiap pelaku perjalanan wajib membawa surat bebas Covid-19 yang dibuktikan melalui surat hasil swab antigen. Selain itu surat vaksin dosis kedua juga wajib dibawa sebagai upaya antisipasi mencegah penyebaran Covid-19 yang bisa terjadi di tempat keramaian, seperti terminal bis, bandara dan pelabuhan. Menhub juga mengapresiasi pangdam, kapolda dan pemda yang melaksanakan aturan prokes dengan ketat. "Tadi kami melihat, ada yang dilakukan tes antigen ada yang dilakukan vaksinasi, menunjukan bahwa bagi mereka yang melakukan perjalanan, harus melakukan vaksinasi dan tes antigen," tandasnya. Sementara itu dalam sidaknya di Terminal Purabaya bersama Kakorlantas Mabes Polri, dan Deputi 3 BNPB, Menteri Perhubungan melihat langsung proses pemeriksaan antigen dan vaksin bagi calon penumpang bis yang akan berangkat melalui terminal.(bwo/jok)

Sumber: