42 Warga Binaan Lapas Lowokwaru, Dapat Remisi
Malang, Memorandum.co.id - Sebanyak 42 nara pidana Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang, mendapatkan remisi (pengurangan hukuman) di Hari Natal, Sabtu (25/12/2021). Mereka mendapatkan pengurangan hukuman, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. 42 orang yang mendapatkan remisi itu, dari 68 warga binaan yang beragama Nasrani. "Dari total 68 warga binaan Lapas Lowokwaru yang beragama Nasrani, sebanyak 42 orang diantaranya mendapat remisi natal. Durasi waktu 15 hari hingga 2 bulan," terang Kalapas Kelas I Lowokwaru Kota Malang, RB Danang Yudiawan, Sabtu (25/12/2021). Pemberian remisi, lanjut Danang, dilakukan di Gereja Pembaharuan, di dalam Lapas Kelas I Malang. Ia berharap, dengan pemberian remisi, bisa menjadi warga binaan menjadi pribadi yang lebih baik. Terlebih di Hari Raya Natal sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan. Danang mengajak, yang sudah mendapatkan remisi untuk mengikuti tata tertib di dalam lapas lebih maksimal. Pemberian remisi, juga mengurangi beban negara dan mengurangi over kapasitas di Lapas. Kasi Registrasi Lapas, Hengki Giantoro menerangkan, saat ini jumlah penghuni Lapas, 3.357 orang. Yang nasrani 85 orang. 17 orang diantaranya, masih status tahanan. "Paling banyak adalah pada kasus Narkoba. Dalam satu tahun, ada 3 kali remisi. Yakni Hari Raya Idul Fitri, Hari Natal serta HUT 17 Agustus," terangnya. (edr/gus)
Sumber: